tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pengembalian uang sebesar Rp30 juta dari presenter Anwar Sanjaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah melalui agen travel Hanania Group pada Kamis (11/6/2026).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan pengembalian uang itu dilakukan atas inisiatif Anwar saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Dalam prosesnya tersebut, Saudara AS ada niatan untuk mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp30 juta kepada penyidik dan sekarang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Andaru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/6/2026).
Andaru menyebut uang tersebut langsung disita dan akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain menerima fasilitas umrah gratis, para influencer yang bekerja sama dengan Hanania Travel juga menerima uang saku dengan nominal yang bervariasi. Namun, hingga kini baru Anwar yang mengembalikan.
“Itu juga dari keinginan dia sendiri. Makanya menanggapi hal itu, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang saku tersebut, kemudian akan diperlakukan sebagai barang bukti yang akan jadi satu ke dalam berkas perkara ini,” jelas Andaru.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 140 saksi, dengan 122 di antaranya merupakan korban. Ratusan korban tersebut mewakili total 337 jemaah yang terdampak kasus Hanania Travel. Penyidik juga terus menelusuri aset dan aliran dana bersama PPATK.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































