tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan penipuan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru itu ditetapkan setelah tim penyidik menemukan lima alat bukti.
"Melalui hasil gelar perkara utk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Dia menerangkan, lima bukti itu berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Sehingga, gelar perkara pada Senin (8/6/2026), menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka.
Ade menerangkan, tersangka Fithri Hadi merupakan Founder dan Advisor PT DSI yang juga merupakan Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Periode tahun 2014 - 2017, Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018 - 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya, yaitu tersangka TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur), dan AS (Eks Direktur).
"Peran tersangka endirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI antara lain Komisaris pada PT MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL, Dirut pada PT IQQON TRIARTA MAS, Komisaris pada PT DUO PUTRA LESTARI dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT BPRS ALBAROKAH, PT Surya Finansial Utama (SFU) dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU)," kata Ade.
Tersangka juga sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI. Disebutkan Ade, tersangka juga aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat Rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun Weekly Meeting.
"Aktif mencari dan merekomendasikan Relasi/ Calon Pemodal/ Super Lender untuk PT DSI," ujar Ade.
Lebih lanjut Ade menerangkan, tersangka mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya. Selai itu, tersangka aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI.
Tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan 27 Juni 2026," tutur Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































