tirto.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka Mery Yuniarni selaku eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemanggilan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penggelapan dana lender oleh DSI.
“Masih on schedule ya untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY Jumat pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurut Ade, hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran tersangka Mery Yuniarti. Namun, pemeriksaan tetap terjadwal pukul 10.00 WIB.
“Betul jam 10,” ujar Ade.
Diketahui, tersangka Mery Yuniarti merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana lender DSI. Dia satu-satunya yang belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan pertama.
Ade mengemukakan, pada panggilan pertama, tersangka Mery Yuniarti mengaku sakit hingga tak bisa hadir pemeriksaan. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya kepada penyidik Dittipideksus.
Dalam kasus ini tim penyidik melakukan penahanan kepada Dirut PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufir, dan Komisaris perusahaan tersebut, Arie Rizal. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim Polri.
Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka kemarin (9/2/2026). Penahanan kemudian dilakukan demi kepentingan penyidikan sebagaimana Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujar Ade Safri dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































