Menuju konten utama

Analis Bank Jateng Akui Kredit Sritex Cair Tanpa Audit Berlapis

Bank Jateng menyetujui pengajuan kredit Sritex sebesar Rp75 miliar dan Rp175 miliar tanpa verifikasi lanjutan ke pemasok maupun pihak ketiga lainnya.

Analis Bank Jateng Akui Kredit Sritex Cair Tanpa Audit Berlapis
Dua pegawai Bank Jateng (batik cokelat) bersaksi dalam sidang korupsi kredit Sritex untuk klaster Bank Jateng. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

tirto.id - Proses pemberian kredit ratusan miliar rupiah Bank Jateng ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terungkap minim verifikasi. Di persidangan, analis kredit Bank Jateng, Tri Santoso, mengakui timnya tidak melakukan pengecekan data secara berlapis.

Tri menjelaskan, pada 2019 Sritex sempat mengajukan kredit Rp250 miliar. Tim analis sudah menyusun draf memorandum analisa kredit, tetapi pengajuan itu tidak diproses karena dokumen tidak ditandatangani direksi perusahaan.

Permohonan berikutnya datang dalam waktu berdekatan. Sritex mengajukan kredit Rp75 miliar dan Rp175 miliar, masing-masing disertai analisa kredit terpisah. Dua pengajuan ini kemudian diproses hampir bersamaan.

Menurut Tri, tim analis diminta segera menyelesaikan kajian kredit kedua setelah kredit pertama dianggap berjalan lancar. Dalam perhitungan awal, Sritex bahkan dinilai layak memperoleh fasilitas kredit hingga sekitar Rp700 miliar.

Skema kredit yang digunakan adalah supply chain financing (SCF), yang secara prinsip berbasis pengambilalihan tagihan pemasok. Namun, Tri mengakui tim analis hanya menggunakan data yang disampaikan Sritex serta laporan keuangan yang tersedia di laman resmi perusahaan.

Tidak ada verifikasi lanjutan ke pemasok maupun pihak ketiga lainnya. “Kami akui tidak cek ulang ke supplier,” ujar Tri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2026).

Saksi lain yang juga analis kredit Bank Jateng, Wahyu Kusumanto, juga memberi kesaksian serupa. Ia menguatkan pernyataan Tri soal sistem verifikasi dalam proses penyusunan kajian analisis.

Dari awal, kredit Sritex diberikan tanpa jaminan atau clean basis. Menurutnya, skema kredit tanpa agunan bukan permintaan Sritex, melainkan kebijakan internal bank berdasarkan pertimbangan tertentu.

Masalah mulai muncul pada awal 2021 ketika pembayaran kredit mulai tersendat. Bank Jateng kemudian mengubah skema kredit menjadi berbasis agunan setelah ada kewajiban yang jatuh tempo dan belum dibayar.

Setelah itu, borok Sritex mulai ketahuan. Ada gugatan PKPU hingga kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang sebelum akhirnya perusahaan tekstil tersebut dinyatakan bangkrut.

Dua pegawai bank tersebut bersaksi untuk kasus dugaan korupsi kredit Sritex khusus klaster Bank Jateng.

Sebagai informasi, korupsi kredit Sritex terdiri dari tiga klaster yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Rinciannya, klaster Bank DKI rugikan Rp150 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank Jateng Rp502 miliar.

Sampai saat ini ada 12 terdakwa yang disidang secara terpisah.

Dari pihak Sritex ada tiga terdakwa yang terlibat dalam tiga klaster korupsi bank:

- Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;

- Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto;

- Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino.

Korupsi Klaster Bank DKI ada tiga terdakwa:

- Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa;

- Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto;

- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi.

Korupsi Klaster Bank BJB ada tiga terdakwa:

- Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi;

- Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi;

- Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Korupsi Klaster Bank Jateng ada tiga terdakwa:

- Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno;

- Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono;

- Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah