Menuju konten utama

Bareskrim Panggil Lagi Eks Direktur Dana Syariah Mery Yuniarni

Pemanggilan kedua Mery Yuniarni dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah.

Bareskrim Panggil Lagi Eks Direktur Dana Syariah Mery Yuniarni
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan mengenai pemeriksaan tersangka penggelapan dana oleh PT DSI, Senin (9/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua kepada tersangka Mery Yuniarni selaku eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemanggilan kedua itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut pemanggilan ini dilakukan setelah tersangka meminta penundaan pemeriksaan kemarin (9/2/2026). Pemanggilan kedua itu kemudian dijadwalkan pekan ini.

“Sedangkan MY (eks Direktur dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional), diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Dia pun meminta agar tersangka bersifat kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Terlebih, dari tiga tersangka, hanya MY yang belum memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan.

“Nanti kita update lagi ya (tersangka akan hadir atau tidak),” ungkap Ade.

Diketahui, dalam kasus ini tim penyidik melakukan penahanan kepada Dirut PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufir, dan Komisaris perusahaan tersebut, Arie Rizal. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim Polri.

Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka kemarin (9/2/2026). Penahanan kemudian dilakukan demi kepentingan penyidikan sebagaimana Pasal 99 dan 100 KUHAP.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujar Ade Safri dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka Taufiq Aljufri dicecar 85 pertanyaan. Sedangkan tersangka Arie Rizal dicecar 138 pertanyaan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait FRAUD atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah