tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus fraud penyelewengan dana nasabah senilai Rp30 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan kejadian serius yang berdampak signifikan dan telah menimbulkan perhatian publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang juga jadi perhatian Komisi III DPR RI tersebut.
“Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/10/2025).
Sebagai bentuk penindaklanjutan, OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan. OJK meminta Maybank untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal.
“OJK telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dian.
OJK juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika almarhum Kent Lisandi diminta untuk mentransfer dana talangan sebesar Rp30 miliar kepada Rohmat Setiawan pada November 2024 untuk bisnis handphone.
Aris Setyawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cilegon, disebut-sebut turut membujuk Kent untuk menyetujui pengiriman dana tersebut.
Sebagai jaminan, Kent diberi akses untuk memantau bahwa dana tersebut masih utuh dalam rekening. Namun, pada 10 Desember 2024, dana sebesar Rp 30 miliar itu hilang.
Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullur, menjelaskan bahwa bank beralasan dana tersebut masuk dalam perjanjian kredit yang dibuat tanpa sepengetahuan Kent.
Penerima kredit itu ternyata adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari Rohmat.
Adapun, tuntutan pertanggungjawaban Maybank dalam kasus ini semakin kuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim dalam perkara Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan almarhum Kent Lisandi.
Pengadilan memerintahkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar ke rekening terkait, yang kemudian dapat ditarik oleh penggugat.
Putusan ini juga menyatakan bahwa hak penggugat untuk menarik dana tersebut adalah tidak dapat dicabut kembali.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































