Menuju konten utama

Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia terkait Fraud

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI.

Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia terkait Fraud
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026), terkait kasus dugaan fraud.

“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (23/1/2026) dilansir dari Antara.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penggeledahan tersebut.

Berdasarkan pantauan ANTARA, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Tampak puluhan penyidik yang mengenakan rompi berwarna hitam bertuliskan ‘Bareskrim’ memasuki sebuah gedung perkantoran sambil membawa beberapa peralatan, seperti alat pencetak (printer).

Selain itu, tampak hadir pula beberapa personel Inafis Bareskrim Polri yang mengenakan rompi berwarna biru tua. Hingga pukul 15.41 WIB, penggeledahan masih berlangsung.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI.

Dittipideksus) Bareskrim Polri memasuki sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia pada Jumat (23/1/2026)

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasuki sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia pada Jumat (23/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

PT DSI Gunakan Modus Proyek Fiktif

Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menggunakan modus proyek fiktif dalam kasus dugaan fraud.

“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif),” kata Ade.

Ia menerangkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).

Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.

Ia menyebut, total terdapat 15.000 korban dalam kurun waktu 2018–2025.

"Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI.

Ade mengatakan 28 saksi tersebut berasal dari klaster lender selaku korban, borrower (peminjam) maupun pihak PT DSI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pihak PT DSI sendiri sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan ini statusnya masih saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," katanya.

Dalam penyidikan yang dimulai pada 14 Januari 2026 itu pula, lanjut dia, penyidik pada Subdit II Perbankan telah menyita beberapa barang bukti, baik itu barang bukti elektronik, dokumen maupun surat.

"Berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto