tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, masih akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait upaya pengembalian dana nasabah. Meski begitu, ia mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak terkait penggeledahan kantor DSI Jumat (23/1/2026) sore, karena itu sudah menyangkut masalah hukum.
“Kalau dari aspek hukumnya kan memang dari kepolisian. Tapi kalau dari segi aspek untuk koordinasi, untuk upaya untuk pengembalian dana memang itu terus akan dilanjutkan,” ujar dia kepada awak media usai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di selasar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Namun demikian, OJK akan terus melihat perkembangan kasus fraud DSI, setelah penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri. Pun, Mahendra juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait penyelidikan DSI.
“Itu masalah hukum ya, nanti kita lihat hasilnya dan koordinasi dengan Kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, kantor DSI, yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, di Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) digeledah, Jumat (23/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri mengatakan, penggeledahan itu dilaksanakan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana penipuan.
Selain itu, penyidik menduga terjadi penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
Karenanya, DSI diduga melanggar Pasal 488 dan atau Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
”Dan (diduga melanggar) Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Ade.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























