Menuju konten utama

Gagal Bayar DSI Rp1,47 T dan Dugaan Laporan Palsu ke OJK

Di tengah gagal bayar Rp1,47 triliun, lender mempertanyakan transparansi Dana Syariah Indonesia dan menyoroti dugaan laporan tidak akurat ke OJK.

Gagal Bayar DSI Rp1,47 T dan Dugaan Laporan Palsu ke OJK
Petugas melayani nasabah Omnicom Grup (OMC) yang melaporkan dugaan investasi bodong ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) Ahmad Pitoyo mempertanyakan hilangnya dana nasabah akibat gagal bayar senilai Rp1,47 triliun kepada para pemberi pinjaman (lender). Dana tersebut adalah milik ribuan lender di platform DSI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Ahmad mengungkap adanya dugaan laporan palsu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia juga mengatakan ada ketidakterbukaan perusahaan mengenai aliran dana yang dikelola.

Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya langkah hukum terkait manipulasi informasi oleh pihak manajemen DSI.

“Dan terakhir info yang kurang enak adalah sudah dilaporkan bahwa DSI melakukan pelaporan palsu. Nah kami, lender, siap-siap Pak untuk membuat laporan pengaduan,” ucap Ahmad di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ahmad mengatakan persoalan utama yang dihadapi para lender bukan sekadar gagal bayar, tapi juga terkait gelapnya informasi mengenai soal alokasi uang triliunan rupiah tersebut. Hingga saat ini, pihak DSI dianggap sengaja menutup akses informasi terkait data peminjam yang diklaim bermasalah.

Di kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Paguyuban Lender DSI, Muhammad Munir, menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati sebelum membahas skema pengembalian dana. Munir pun mempertanyakan alasan perusahaan yang selalu berdalih adanya kemacetan di tingkat peminjam tanpa bukti yang nyata.

“Yang kami minta: Satu, kami minta [informasi] uang kami itu dialirkan ke mana? Itu saja tidak dikasih; Kedua, alasan yang dikemukakan oleh DSI selalu macet oleh borrower (peminjam). Tetapi kami minta [informasi] borrower-nya itu siapa, berapa jumlahnya? Itu pun tidak dikasih,” tegas Munir.

Munir bahkan mengatakan pihaknya sudah berusaha menghubungi pihak DSI, namun tak kunjung mendapatkan jawaban. “Kami sudah bersurat, komunikasi lewat telepon, lewat rapat. Membuat kami ini menjadi tidak ada kepastian. Jadi kami minta satu transparansi dulu sebelum bicara pengembalian,” ucap Munir.

Lalu, Munir juga menyoroti klaim sepihak DSI yang menyebut hanya memiliki sisa aset sebesar Rp450 miliar, jauh dari total kewajiban Rp1,47 triliun. Pihaknya mencurigai ada upaya untuk menghilangkan sisa dana melalui skema tertentu.

“Kami khawatir kalau kita menerima tawaran Rp450 itu, itu pun belum tentu ada uangnya, hilang yang Rp1 triliun itu. Jadi sekali lagi kami minta nomor satu adalah transparansi," lanjutnya.

Menanggapi indikasi pidana yang semakin kuat, Paguyuban Lender mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri untuk segera mengumumkan hasil penelusuran aset. Munir menekankan bahwa kunci dari kasus ini adalah keterbukaan aliran dana.

“PPATK terutama, PPATK pasti sudah karena sudah ada waktu dua minggu bekerja. Ya saya pikir sudah ada hasil. Yang ini kami nantikan semua,” tekan Munir.

Lebih lanjut, para korban mengkhawatirkan adanya skema untuk mempailitkan perusahaan demi memutihkan utang triliunan rupiah tersebut. Mereka meminta negara hadir untuk mengawal agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan pengembalian dana pokok mereka.

“Sudah ada indikasi pidana. Saya kira kita sudah mendengar, lender sudah mendengar pada saat dipanggil OJK juga mendengar bahwa ini ada indikasi pidana. Yang penting jangan dipailitkan dan uang kami itu selamat, aset kami selamat itu,” pungkas Munir.

Paguyuban berharap Komisi III DPR RI dapat bertindak sebagai dirigen untuk mengkoordinasikan OJK, PPATK, dan Bareskrim agar kasus ini tidak menguap begitu saja.

Baca juga artikel terkait FINTECH P2P LENDING atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto