tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, diduga telah menerima aliran uang hingga Rp12 miliar dari para agen TKA.
Aliran dana miliaran itu terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker yang menjadikan Heri sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan Heri diduga telah menerima aliran uang sejak menjadi Direktur PPTKA 2010-2015; Dirjen Binapenta 2015-2017; Sekjen Kemnaker 2017-2018; dan Fungsional Utama 2018-2023.
Bahkan, kata Budi, setelah pensiun pun sampai dengan 2025, Heri diduga masih menerima aliran uang dari para Agen TKA. Budi memastikan penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran uang berkaitan dengan perkara ini.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," tutur Budi.
Heri merupakan tersangka baru dalam kasus RPTKA ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025 lalu.
KPK sempat memeriksa Heri sebagai saksi dalam perkara ini. Heri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025) lalu. Heri menjadi tersangka usai penyidik berhasil mengembangkan perkara yang telah menjerat depan orang tersangka sebelumnya.
KPK juga telah menggeledah rumah Heri yang berlokasi di Jakarta Selatan Selasa (28/10/2025) lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.
Delapan tersangka sebelum Heri, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Delapan orang tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































