Menuju konten utama

JPU Minta Eksepsi Alfian Nasution dkk di Kasus Pertamina Ditolak

JPU meminta agar proses sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan meminta menghadirkan saksi yang berkaitan perkara tersebut.

JPU Minta Eksepsi Alfian Nasution dkk di Kasus Pertamina Ditolak
Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015; Hanung Budya, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014; Toto Nugroho, Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono, Vice President Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018-2020; Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020; Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; dan Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi perkara yang diajukan oleh para terdakwa kasus korupsi Pertamina.

Para terdakwa itu antara lain Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, Alfian Nasution; Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, Hanung Budya; Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2017-2018, Toto Nugroho; Vice President Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018-2020, Dwi Sudarsono; Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara; SVP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020, Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, Martin Haendra Nata; dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abad, Indra Putra Harsono.

Mereka adalah terdakwa lain di perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang juga menjerat Riva Siahaan dan Kerry Adrianto hingga Riza Chalid yang kini masih menjadi buron. Dalam dakwaan jaksa, kedelapan terdakwa disebut telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: satu, menolak nota keberatan dari tim penasihat terdakwa dan nota keberatan pribadi," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses sidang dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arif Sukmara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa harus ditolak oleh majelis hakim karena eksepsi telah masuk ke dalam materi perkara yang seharusnya dibahas di pembuktian persidangan.

"Tanggapan terhadap eksepsi atas keberatan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima berdasarkan dengan alasan dalam nota keberatannya telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus melalui pembuktian persidangan," tegas JPU.

Perlu diketahui, dalam dakwaan disampaikan bahwa Hanung dkk telah memenuhi permintaan Riza Chalid sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Akibat perbuatannya, Riza dan Kerry Adrianto, serta Gading Ramadhan Joedo menuai keuntungan dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai hingga Rp 2,9 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher