Menuju konten utama

Saksi: Jual Solar di Bawah Bottom Price Belum Tentu Rugi

Ia menjelaskan bottom price hanyalah indikator internal yang bersifat dinamis sebagai referensi harga pasar spot setiap dua minggu.

Saksi: Jual Solar di Bawah Bottom Price Belum Tentu Rugi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan terdakwa dalam kasus korupsi minyak Pertamina, Riva Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). tirto.id/Irfan AMin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Vice President (VP) Industrial & Marine Fuel Business PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Muhammad Taufiq Setyawan, hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan BBM industri di Pertamina Patra Niaga.

Taufiq menegaskan penjualan solar di bawah indikator bottom price tidak secara otomatis menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Ia menjelaskan bottom price hanyalah indikator internal yang bersifat dinamis sebagai referensi harga pasar spot setiap dua minggu. Namun, untuk kontrak jangka panjang, acuan utama yang digunakan adalah Cost of Goods Sold (COGS) atau Harga Pokok Penjualan.

“Kontrak jangka panjang adalah komitmen dengan konsumen. Tidak relevan jika kontrak jangka panjang harus terus-menerus mengacu pada bottom price yang berubah setiap dua minggu. Yang paling penting, harga jual harus tetap di atas COGS agar perusahaan tidak rugi,” terang Taufiq dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Senada, saksi lainnya, Manager Mining Industry Sales Pertamina Patra Niaga, Dimas Eka Yuniar Rusli, menjelaskan dalam industri BBM yang sangat kompetitif dengan lebih dari 160 pesaing, menjaga market share atau pangsa pasar adalah kunci keberlangsungan bisnis. Menurutnya, harga yang kompetitif diberikan untuk mempertahankan volume penjualan.

“Ada di Indonesia ini lebih dari 100 badan usaha yang memiliki izin untuk menjual BBM industri saingannya ada. Saingannya PT PPN yang melakukan penjualan solar itu (sekitar) sampai 160 perusahaan, saya lupa angka persisnya,” terang Dimas.

Kemudian, VP Controller Pertamina Patra Niaga, Nur Amalia Lubis membeberkan data untuk mendukung kesaksian Taufiq dan Dimas. Berdasarkan paparan Nur, meskipun ada fluktuasi harga per transaksi, secara keseluruhan atau agregat, segmen industri tetap mencatatkan laba. Berdasarkan laporan profitabilitas per produk, kata Nur, rata-rata keuntungan PT PPN masih berada di kisaran 102 persen hingga 106 persen dibandingkan dengan revenue.

“Secara perusahaan, kinerjanya bagus dan menerima laba,” tegas Nur Amalia.

Kemudian, Taufiq juga memastikan proses penentuan harga dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari atasan direksi, termasuk dari terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Taufik menyatakan selama menjabat, dirinya menjalankan kewenangan secara independen sesuai Job Description dan Surat Keputusan (SK) Direksi yang berlaku.

“Apakah selama proses itu tadi kan Saudara bertanggung jawab kepada Maya Kusmaya untuk intervensi pengarahan atau apa namanya supaya sesuai keinginannya dan tidak sesuai dengan prosedur atau tata kelola?,” tanya penasihat hukum.

“Tidak pernah ada intervensi. Semua proses dilakukan sesuai SOP, tata kelola, dan otorisasi yang ada di perusahaan. Kami bekerja secara independen sesuai deskripsi pekerjaan,” jelas Taufik.

Menanggapi keterangan para saksi, Koordinator Tim Advokat Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, Luhut M. P. Pangaribuan, menyatakan fakta persidangan makin melemahkan tuduhan terhadap kliennya.

“Keterangan para saksi hari ini semakin menegaskan bahwa unsur niat jahat atau mens rea sama sekali tidak terbukti. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka tata kelola yang sah, sesuai kewenangan, dan justru menghasilkan keuntungan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Luhut menambahkan dalam kondisi tersebut tidak hanya unsur mens rea yang tidak terpenuhi, tetapi juga terdapat faktor pemaaf karena para terdakwa menjalankan tugas sesuai aturan, dengan itikad baik, dan demi kepentingan korporasi.

“Argumentasi mengenai kerugian sudah sangat lemah dan telah berulang kali terpatahkan oleh fakta persidangan,” ujarnya.

Tim Advokat menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara akibat perbuatan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Sebaliknya, kebijakan yang diambil justru disebut menghasilkan penghematan impor bahan bakar minyak (BBM) sebesar 26 juta dolar Amerika Serikat (AS) serta keuntungan masing-masing 1,4 miliar dolar AS dan 1,2 miliar dolar AS dari penjualan solar non-subsidi pada tahun 2022 dan 2023.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, dalam sidang saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ketiga terdakwa selain Riva antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam persidangan, jaksa menyinggung ada nilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS atau 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS atau 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS atau 1,3 juta dolar AS.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama