tirto.id - Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, didakwa merugikan negara sebesar USD113.839.186,60 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Adapun tindak pidana terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; serta di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, Amerika Serikat.
Hari disebut jaksa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. serta menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Hari juga meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
Kemudian, menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.
Hari juga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potential demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
Selanjutnya Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
Hari memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Dia juga menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Sementara Yenni mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Atas perbuatannya, Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum Pertanyakan Berkas LHP
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, mempertanyakan berkas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011–2021. Pasalnya, dia mengaku tidak mendapat berkas tersebut dari jaksa penuntut umum.
Karenanya, Wa Ode meminta kepada majelis hakim agar jaksa pada KPK bersedia untuk memberikan LHP tersebut.
"Karena inti deliknya adalah kerugian keuangan negara, maka laporan hasil pemeriksaan BPK atau yang lainnya, ada lembaga pemeriksaan yang lainnya, pasti selalu diberikan kepada terdakwa, karena akan dijadikan sebagai bahan pembelaan bagi terdakwa," kata Wa Ode.
Jaksa KPK menyebut, LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus ini merupakan barang bukti, tapi bukan berkas perkara. Sehingga pihaknya tidak dapat memberikannya kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Meksi begitu, jaksa mempersilakan tim kuasa hukum melihat melalui inzage di kantor KPK. Namun, Wa Ode bersikukuh meminta berkas tersebut. Karena tidak diberikan, dia meminta majelis hakim mencatat keberatan tim kuasa hukum dalam persidangan ini.
Selain itu, Wa Ode mempertanyakan tidak diterapkannnya Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terhadap kliennya. Menurutnya, jaksa mengakui bahwa kliennya tidak ada keuntungan dari kasus ini.
"Kalau terdakwa tidak menikmati apapun, tidak ada perbuatan melawan hukum apapun. Kalau juga ada orang lain yang tidak diperkaya oleh terdakwa, tidak juga memperkaya seseorang atau orang lain secara melawan hukum," sebutnya.
Dia menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini terjadi pada 2020 hingga 2021, sedangkan kliennya sudah pensiun sejak 2014 silam. Seharusnya pejabat Pertamina di masa itu yang harus bertanggung jawab. Mereka ialah Nicke Widyawati selaku Direktur Utama (Dirut) dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Komisaris Utama.
Menurutnya, kliennya tidak membuat keputusan dalam kasus ini. Karena sesuai uraian dakwaannya, proses administrasi semuanya sudah dijalankan.
"Tidak ada kemudian Pak Hari yang mengambil keputusan sendiri, tidak ada. Jadi ini kami berharap, dan kami yakin pengadilan ini akan lebih objektif. Dan insya Allah, mudah-mudahan Pak Hari memperoleh keputusan yang seadil-adilnya dan tidak lagi terjadi kriminalisasi hukum," tukasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































