Menuju konten utama

Selama Jadi Dirut PPN, Riva Harus Tekan Harga Impor BBM Mentah

Para pejabat di Pertamina termasuk Riva Siahaan diharuskan negosiasi untuk menurunkan harga barang, seperti minyak mentah dalam jenis yang dibutuhkan.

Selama Jadi Dirut PPN, Riva Harus Tekan Harga Impor BBM Mentah
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, mengungkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, memang ditugaskan untuk menurunkan harga pengadaan minyak mentah melalui negosiasi.

Hal itulah yang membuat Riva sampai memiliki target pencapaian atau Key Performance Indicator (KPI) untuk bisa mencapai target itu.

“Itu yang saya bilang tadi di KPI Pak Riva, kami ada kasih tugas beliau bahwasanya mereka harus bisa melakukan optimasi pengadaan impor dimana mendapatkan hasil impor yang lebih baik lagi,” kata Alfian saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

KPI, kata Alfian, disebutkan dalam Tata Kerja Organisasi (TKO), yang mana menjadi landasan kerja bagi pejabat Pertamina. Lebih lanjut, para pejabat di Pertamina termasuk Riva diharuskan untuk melakukan negosiasi agar bisa menurunkan harga barang, seperti minyak mentah dalam jenis yang dibutuhkan.

“Jadi memang mereka harus berkomunikasi dan bernegosiasi untuk turunkan harga. Substansinya adalah bagaimana mereka bisa menurunkan harga,” ucap Alfian.

Alfian menyebut nantinya hasil negosiasi tersebut akan dilimpahkan dalam surat elektronik (email) resmi perusahaan. Namun, proses negosiasi tak terpaku harus dilakukan di kantor, tetapi juga bisa secara informal.

Sebagai informasi, belum ditegaskan dalam persidangan terkait kepastian berhasil atau tidaknya negosiasi dari Riva. Namun, berdasarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Riva telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan impor BBM dan penjualan solar non-subsidi.

Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM, Riva didakwa memperkaya BP Singapore, Pte.Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051 dolar AS, memperkaya BP Singapore Pte.Ltd dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493 dolar AS, memperkaya Sinochem International Oil Singapore (Singapore) Pte. Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988 dolar AS.

"Kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM yaitu sebesar 5.740.532 dolar AS," kata JPU dalam sidang dakwaan Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto