Karen Agustiawan divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang kasus korupsi Blok BMG. Salah satu hakim memberikan dissenting opinion.
Tiga komisaris yang dimaksud adalah Humayun Bosha, Umar Said, dan Gita Wiryawan. Ketiga orang tersebut menjabat sebagai komisaris ketika proses akuisisi Blok BMG ini dilakukan.
Saksi dalam persidangan kasus Blok BMG Pertamina mengakui memang terjadi penurunan nilai blok BMG, tapi itu belum dapat menyimpulkannya sebagai kerugian.
Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan petinggi Pertamina Bayu Kristanto. Dengan jabatannya, ia diduga memperkaya PT ROC, pengelola Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Saksi kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dalam korupsi pertamina untuk terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyatakan akuisisi Blok BMG Adalah Keputusan Tertinggi Perusahaan.