Menuju konten utama

Bobby Rasyidin Kembalikan Uang Rp2 M ke KPK Agustus 2025

Uang tersebut diterima Bobby Rasyidin saat menjadi direktur di PT LEN Industri dari salah satu tersangka dugaan korupsi digitalisasi SPBU.

Bobby Rasyidin Kembalikan Uang Rp2 M ke KPK Agustus 2025
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp2 miliar yang disita dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, merupakan pemberian dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, uang Rp2 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Bobby pada Agustus 2025 yang kemudian disita oleh penyidik dan menjadi barang bukti. Kata Budi, penerimaan uang ini dilakukan Bobby bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT KAI, melainkan saat masih menjabat di PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri.

"Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan Saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," tambah Budi.

Budi menyebut setelah proses penyitaan, penyidik mendalami soal uang yang diterima oleh Bobby tersebut. Katanya, uang yang dikembalikan oleh Bobby secara koperatif ini, membantu pengungkapan perkara yang berkaitan dengan pengadaan mesin ATG dan EDC tersebut.

Meski begitu, Budi belum dapat memastikan waktu pasti pemberian uang dari salah satu pihak yang telah menjadi tersangka kepada Bobby. Kata Budi, perkara ini telah masuk pada tahap akhir dan akan segera disidangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.

Jawaban yang sama juga disampaiakan Budi ketika ditanyakan soal dugaan Bobby turut menyodorkan vendor dalam proses pengadaan program digitalisasi SPBU ini. Kata Budi, konstruksi perkara secara detail akan disampaikan dalam persidangan.

"Untuk detail konstruksi perkaranya, kemudian pihak-pihak swasta yang ikut dalam proses PBJ, nanti secara detail di persidangan tentu akan dibuka. Namun pada prinsipnya dari pengadaan terkait dengan digitalisasi SPBU ini kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara," tutur Budi.

Sementara itu, Bobby Rasyidin menyatakan pemberitaan soal penyitaan uang darinya oleh KPK tidak benar, dia juga mengaku merasa sangat sedih atas pemberitaan tersebut.

"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Jumat.

Diketahui, KPK sempat memeriksa Bobby sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (28/8/2025). Pemeriksaan tersebut, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Kamis (14/8/2025).

KPK menjelaskan, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri. Bobby diperiksa untuk dimintai konfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Sementara, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Promen PT Telkom periode 2012-2020, Weriza; dan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS), Elvizar. Ketiganya juga telah ditahan.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi rekayasa pengadaan, pengaturan vendor, penurunan spesifikasi perangkat, hingga kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan penghitungan dari BPK, kasus ini menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar, terdiri dari kerugian Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan atau selisih perangkat EDC sebesar Rp128,42 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto