Menuju konten utama

KPK Sita Duit Rp2 M Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU

KPK belum menjelaskan mengenai alasan penyitaan hingga keterlibatan Bobby dalam kasus ini.

KPK Sita Duit Rp2 M Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, terkait kasus dugaan korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi BR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai alasan penyitaan hingga keterlibatan Bobby dalam kasus ini.

Reporter Tirto telah berupaya meminta tanggapan dari Bobby terkait penyitaan uang ini. Namun, hingga berita ini ditulis belum mendapat jawaban.

Berdasarkan siaran tertulis yang diterima, Bobby Rasyidin tengah meninjau langsung tiga perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta, Jumat. Tiga lokasi yang ditinjau meliputi JPL 707 di Dusun Tapen, Kalurahan Argosari, Kabupaten Bantul; JPL 704 di Bantar Kulon, Kabupaten Kulon Progo; serta JPL 739 di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas prasarana, termasuk pekerjaan Concrete Level Crossing (CLC), sekaligus mempersiapkan keselamatan perjalanan kereta api menjelang musim hujan dan Angkutan Natal 2026 serta Tahun Baru 2027 (Nataru).

Diketahui, KPK sempat memeriksa Bobby sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (28/8/2025). Pemeriksaan tersebut, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Kamis (14/8/2025).

KPK menjelaskan Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri. Bobby diperiksa untuk dimintai konfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Promen PT Telkom periode 2012-2020, Weriza; dan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS), Elvizar. Ketiganya juga telah ditahan.

Berdasarkan penghitungan dari BPK, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp322,18 miliar, terdiri dari kerugian Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan atau selisih perangkat EDC sebesar Rp128,42 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama