tirto.id - Terdakwa kasus korupsi suap tata kelola pertambangan nikel, Hery Susanto, bersama penasihat hukumnya, Alex Candra, menyatakan keberatan atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Mantan Ketua Ombudsman RI dan kuasa hukumnya itu menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan berencana menempuh upaya hukum banding.
Kuasa hukum Hery Susanto, Alex Candra, mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma Sulistyowati lebih cenderung mengacu pada surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) daripada fakta yang terungkap selama persidangan. Sejumlah poin krusial dalam dakwaan disebut tidak pernah terbukti di hadapan majelis hakim.
"Pertama, terkait aliran dana Rp1,5 miliar dari PT Tosida kepada Lukman yang disebut sebagai fee konsultan sama sekali tidak pernah diungkap dan tidak bunyi dalam putusan," ujar Alex Candra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, kubu Hery juga menyoroti ihwal uang senilai Rp200 juta yang bersumber dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) dan dituduhkan diberikan melalui Agung Winarno. Sebagai catatan, Agung Winarno merupakan terdakwa kasus pencucian uang bersama mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Menurut tim hukum, kesaksian tersebut telah dibantah secara tegas oleh Agung Winarno di persidangan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dari Lukman Malanuang.
Keberatan serupa juga disampaikan terkait asal-usul uang yang melibatkan adik terdakwa, Idi Sugandi, hingga tuduhan kepemilikan rumah mewah yang diputuskan sebagai bentuk hadiah dalam jabatannya.
Ditemui usai persidangan, Hery Susanto didampingi Alex Candra secara tegas membantah seluruh tuduhan penerimaan uang maupun kepemilikan aset rumah di Pulogebang Permai yang disangkakan kepadanya. Ia mengaku heran mengapa objek tersebut dikaitkan dengan dirinya.
"Yang pasti kalau rumah itu kan bukan milik saya. Iya, bukan milik saya, jadi kalau bukan milik saya, apa yang mau saya kembalikan?" ujar Hery dengan nada kecewa.
Hery juga menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima aliran dana yang dituduhkan, sehingga mempertanyakan dasar hukum dari putusan majelis hakim tersebut. Hery pun mengaku perlu berbicara dengan kuasa hukumnya sebelum mengambil langkah untuk banding atas putusan hakim atau tidak.
"Nanti saya akan bicarakan sama PH saya, Pak Alex Candra," pungkas Hery.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































