tirto.id - Petugas keamanan Wisma Umroh Haji, Agung, mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Usman Jasad atau Ujas, menyerahkan paper bag berisi uang ke utusan Kementerian Agama (Kemenag) di kasus korupsi kuota haji tambahan.
Mulanya, ia menceritakan kehadiran utusan Kemenag yang hadir ke kantor Kesthuri untuk menemui Asrul.
"Pada saat itu dia tidak menunjukkan, cuman saya bertanya kan, ‘Mohon izin Pak, mau ke mana?’ ‘Saya ingin ketemu dengan Ketua Kesturi.’ ‘Kalau boleh tahu dari mana, Pak?’ ‘Saya dari utusan Kemenag,’ dia bilang gitu," kata Agung di dalam sidang saat dirinya dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesthuri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Setelahnya, ia melaporkan terlebih dahulu soal kedatangan utusan Kemenag ke Asrul dan Ujas yang tengah berada di kafe yang terletak di wisma tersebut.
Agung menyebut bahwa utusan Kemenag tersebut diminta untuk menemui Ujas. Ia meminta agar orang tersebut diarahkan ke ruang kerja Asrul yang terletak di lantai 5.
"Setelah itu, Pak Ujas berdiri kan menghampiri orang Kemenag itu, lalu berbicara, ‘Pak Agung, tolong antarkan saya ke ruang kerja Bapak,’ dia bilang gitu. ‘Baik, Pak Ujas,’ saya bilang gitu," katanya.
Agung menambahkan, kedua orang tersebut masuk bersamaan ke ruang kerja Asrul. Sedangkan Asrul Aziz Taba, kata dia, masih berada di kafe.
"Apa yang terjadi Pak, di dalam situ?" tanya pengacara Asrul.
"Yang saya lihat sih, Pak Ujas kayak menyerahkan tas ya, kayak seperti tas paper bag ke orang Kemenag itu," jawabnya.
Menurutnya, paper bag yang diserahkan Ujas tersebut berwarna biru dan berukuran tidak terlalu besar. Adapun tas tersebut diambil Ujas dari ruang kerja Asrul. Ia mengklaim bahwa uang tersebut berisi uang.
"Yang saya ingat ya, dialognya itu Pak Ujas berbicara, ‘Hati-hati itu uang’, dia bilang gitu kan," kata Agung menirukan suara Ujas.
Sebagai informasi, Asrul Azis Taba merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dia didakwa bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































