tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Pejabat Pajak, Muhammad Haniv, Feby Paramita, terkait kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan. KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus ini.
Feby diperiksa di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong. KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yaitu Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, Sugianto Halim dan pihak swasta, Habib Setiawan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka HNV," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Haniv diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp21,5 dari para wajib pajak dan tidak wajib pajak. Dari total gratifikasinya tersebut, Haniv diduga memberikan Rp804 juta untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Saat ini, KPK terus mendalami terkait aliran uang korupsi ini. KPK juga terus mengusut terkait Haniv yang telah diberhentikan sebagai pegawai sejak 2019, tetapi diduga masih menerima gratifikasi hingga 2022.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































