tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Anggota DPRD Pemalang yaitu Wandias Purnomo dan Aris Ismail sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang 2025-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kedua Anggota DPRD yang diperiksa di Polresta Pemalang, Senin (2/11/2026) tersebut didalami soal kegiatan bersama mantan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Semua saksi hadir saksi WP dan ARS, didalami terkait kegiatan-kegiatan bersama bupati," kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (3/11/2026).
Selain Wandias dan Aris, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya yang merupakan pihak swasta, yaitu Nur Hafik, Windi, Alfan Krishardiatma, dan Andaru Anfas Imsakti yang dialami soal keikutsertaannya pada proyek di Pemkab Pemalang.
"Sedangkan untuk saksi NHF, WIN, ALF, dan AND dimintai keterangan soal keikutsertaannya pada proyek-proyek di Pemkab Pemalang," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro; Orang Kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Polisi yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias; dan Ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.
Terdapat dua dugaan korupsi dalam kasus ini Pertama, terkait dengan dugaan pemerasan oleh Anom melalui Gus Haris terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Kedua, ditemukan pula dugaan pemerasan oleh Lilik terhadap Anom dengan iming-iming pengurusan perkara di KPK menggunakan infomasi yang didapat Setya selaku Polisi yang bertugas di KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































