Menuju konten utama

Ferry Mengaku Kenal Febrie Lewat Eks Wakajagung Arminsyah

Jadi saksi sidang pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pengusaha Ferry Boboho mengaku kenal terdakwa lewat mendiang Arminsyah.

Ferry Mengaku Kenal Febrie Lewat Eks Wakajagung Arminsyah
Ferry Yanto Hongkiriwang (kiri). (Sumber: wordpress.com)Terdakwa Febrie Adriansyah (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/sgd/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku kenal terdakwa kasus pemerasan, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, lewat perantara mendiang Arminsyah yang merupakan mantan Wakil Jaksa Agung (Wakajagung).

Kesaksian tersebut diungkapkan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ferry bilang, perkenalan terjadi pada tahun 2018. Kala itu, Febrie masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Saksi tadi menjelaskan bahwa mengenal terdakwa sejak tahun 2018. Waktu terdakwa [menjabat] sebagai Aspidsus di Kejati Jawa Timur. Betul keterangan itu, ya?” tanya salah seorang pengacara Febrie.

“Iya,” jawab Ferry.

“Nah, pada saat itu, di Kejati Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi itu siapa, Saksi? Pak Arminsyah bukan?” kata pengacara.

“Ya, Pak, itu. Betul [Pak Arminsyah],” ucap Ferry.

Ferry mengaku telah lebih dulu mengenal Arminsyah, baru kemudian ia mengenal Febrie. Pengacara lantas bertanya, bagaimana proses perkenalan Ferry dengan Arminsyah.

“Saksi dengan Pak Arminsyah, itu bisa kenal dalam rangka apa? Apakah Saksi

pernah jadi tersangka atau jadi saksi, atau bagaimana?” tanya pengacara.

Ferry kemudian menjawab bahwa proses perkenalannya dengan Arminsyah tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus yang saat ini tengah berlangsung.

“Kalau dikaitkan dengan perkara ini ya, enggak ada kaitannya, Pak. Ini kita tidak perlu,” ucapnya.

Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno kemudian mengambil alih dan menegaskan ulang pertanyaan pengacara bahwa Ferry kenal dengan Febrie melalui perantara Arminsyah.

“Saudara Advokat, sudah terjawab sebenarnya, bahwa saksi ini dibawa, menurut saksi ya, tadi disampaikan keterangannya, ya, dengan terdakwa Febrie, itu adalah atas juga dikenalkan oleh Pak Arminsyah. Gitu, ya?” ucap Hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan US$440.990 (sekitar Rp7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brankas berisi emas 74 kilogram. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah