Menuju konten utama

Sidang Febrie Adriansyah, Jaksa Hadirkan Tan Kian-Ferry Boboho

Jaksa menghadirkan Tan Kian dan Ferry Boboho sebagai saksi dalam sidang korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tan Kian mengaku tak kenal terdakwa.

Sidang Febrie Adriansyah, Jaksa Hadirkan Tan Kian-Ferry Boboho
JPU saat membacakan opening statement dalam persidangan pertama pada tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). tirto.id/Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari unsur pengusaha dan swasta, yakni pengusaha Tan Kian, pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, serta kontraktor swasta Lustje Dewi Kusuma, dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan pantauan Tirto, ketiga saksi tersebut hadir memenuhi panggilan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Tan Kian tampak mengenakan kemeja berwarna hijau, Ferry hadir mengenakan kemeja putih berbalut celana hitam, sementara Lustje mengenakan setelan jas formal berwarna hitam.

Dalam sesi awal persidangan, Majelis Hakim memverifikasi identitas para saksi satu persatu. Lustje Dewi Kusuma yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur, mengeklaim berprofesi sebagai kontraktor swasta serta mengaku sama sekali tidak mengenal tiga orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

“Saudara saksi kenal dengan terdakwa Febri Adriansyah?,” tanya Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam persidangan.

“Tidak kenal,” jawab Lustje.

“Setelah melihat [Febrie di ruang sidang], apakah ada hubungan keluarga atau?,” tanya Hakim kembali.

“Tidak ada,” jawab Lustje.

Hal senada turut disampaikan oleh Tan Kian saat dikonfirmasi oleh majelis hakim terkait pengenalannya terhadap para terdakwa.

“Terhadap terdakwa Don Rito [kenal atau tidak]?,” tanya Hakim.

“Tidak,” jawab Tan Kian.

“Tidak pernah ketemu?,” kata Hakim.

“Tidak,” kata Tan Kian.

Sementara itu, pemeriksaan identitas terhadap saksi Ferry Boboho dilakukan secara khusus lantaran yang bersangkutan berada di bawah program perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga detail domisili tempat tinggalnya dikecualikan dari publikasi terbuka.

“Untuk Ferry, saya tidak nanya alamat, tapi tertuang dalam berkas berita acara, tapi nama lengkap Saudara adalah?,” ujar Hakim.

“Nama lengkap saya Ferry Yanto Hongkriwang,” ucap Ferry.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Febrie Adriansyah disebut melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar yang perantaraannya diduga melibatkan Ferry Hongkiriwang.

Selain dakwaan pemerasan, Febrie bersama kawan-kawan turut dijerat dengan pasal TPPU atas dugaan penguasaan aset senilai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar AS (sekitar Rp7,9 miliar).

Modus pencucian uang tersebut diduga mencakup pembelian berbagai aset mewah, penyembunyian harta dalam tiga brankas—termasuk temuan batangan emas seberat 74 kilogram—hingga pembelian kafe yang kerap dijadikan tempat nongkrong para terdakwa bersama Don Ritto.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Mochammad Fajar Nur