Menuju konten utama

Hakim Perintah Jaksa Lanjut Pembuktian Kasus Febrie Adriansyah

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya guna membuktikan dakwaan.

Hakim Perintah Jaksa Lanjut Pembuktian Kasus Febrie Adriansyah
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapannya JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota perlawanan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke tahap pembuktian.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya guna membuktikan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie.

"Mengadili menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Hakim menyatakan dalil nota perlawanan Febrie harus dibuktikan dalam sidang pembuktian melalui pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat jaksa telah menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie.

"Menimbang bahwa apakah rangkaian perbuatan itu benar terjadi, apakah dari perbuatan itu dapat disimpulkan adanya kerja sama yang disadari, pelaksanaan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, apakah kedudukan terdakwa cukup untuk memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa, sekalipun ucapan menakut-nakuti disampaikan oleh orang lain," ujar Hakim.

"Dan apakah kehendak Terdakwa sudah ada sebelum atau baru timbul sesudah pertemuan dengan Tan Kian, adalah pertanyaan-pertanyaan tentang terpenuhi atau tidaknya unsur delik dalam bentuk penyertaan, yang jawabannya hanya dapat diperoleh dari alat bukti di persidangan," lanjutnya.

Hakim menyatakan nota perlawanan Febrie juga bukan syarat formil surat dakwaan melainkan persoalan pembuktian. Hakim berpendapat pembuktian tindak pidana asal tidak harus dilakukan terlebih dahulu sebagai prasyarat untuk memproses tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, perlawanan atau keberatan mengenai tidak adanya dakwaan tindak pidana asal yang berdiri sendiri tidak menjadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian akhir atas dalil tersebut, termasuk mengenai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan pembuktian, diputus bersama putusan akhir," ujar hakim.

Hakim berpendapat bahwa penyebutan rekening atas nama pihak lain tidak serta-merta menunjukkan pencampuradukan kedudukan pihak-pihak tersebut dengan Febrie.

Hakim menyatakan kepemilikan rekening secara formal tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya penguasaan, pengendalian, atau pemanfaatan dana secara faktual, tetapi hubungan tersebut tetap harus dibuktikan oleh jaksa.

"Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menguraikan hubungan yang didalilkan antara terdakwa dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Honkiriwang, serta menghubungkan penerimaan dana melalui pihak-pihak tersebut dengan pemberi dana, perkara yang ditangani terdakwa, dan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata hakim.

"Dengan demikian, konstruksi perbuatan yang hendak dibuktikan telah dapat dipahami, meskipun kebenaran hubungan tersebut masih harus diuji berdasarkan alat bukti," sambungnya.

Hakim menyatakan jaksa juga telah menguraikan keberadaan emas seberat 74 kg dan sejumlah valuta asing, termasuk penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya, serta menghubungkannya dengan perbuatan Febrie yang didalilkan menempatkan atau menguasai harta kekayaan tersebut bersama-sama dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Hakim berpendapat uraian tersebut telah menjelaskan objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

"Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya. Sehingga, tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel," ujar hakim.

Hakim menyatakan tidak ditemukan alasan cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pencermatan tersebut, majelis berpendapat bahwa uraian surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dakwaan, sehingga terdakwa memiliki kesempatan pembelaan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepadanya," ujar hakim.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi