Menuju konten utama

Nurman Herin Mengaku Dipaksa Jaksa hingga Stres Saat Pemeriksaan

Nurman Herin mengaku dipaksa penyidik Kejagung untuk mengakui menerima tas dari Ferry Yanto Hongkiriwang untuk Febrie Adriansyah.

Nurman Herin Mengaku Dipaksa Jaksa hingga Stres Saat Pemeriksaan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Nurman Herin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengusaha Nurman Herin mengungkapkan sempat dipaksa oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengakui menerima tas dari Ferry Yanto Hongkiriwang dan menyerahkannya kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia pun menarik pernyataannya itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Memang benar pada saat dipaksa diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febri Adriansyah,” terang Nurman ketika membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Nurman mengungkapkan penyidik mengatakan jaksa lebih memercayai keterangan Ferry daripada keterangannya.

Lantas, kata Nurman, dirinya kemudian diminta mengakui telah menerima tas ransel dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie sesuai dengan keterangan Ferry agar bisa pulang dari ruang pemeriksaan.

“Akibat perkataan jaksa penyidik, saya menjadi stres dan takut, makanya saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak Jaksa Penyidik agar saya dapat pulang,” ujarnya.

Namun alih-alih dibebaskan, Nurman justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan kini duduk di kursi pesakitan bersama dengan Febrie Adriensyah dan Don Ritto.

“Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh Bapak jaksa penyidik,” katanya.

Atas dasar itu, Nurman menyatakan telah mencabut keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan berikutnya, baik dalam kapasitasnya sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara Febrie.

Dalam dakwaan, Nurman didakwa menerima uang sejumlah 5 juta dolar Singapura dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie, serta melakukan rangkaian perbuatan pencucian uang.

Nurman membantah seluruhnya, dan menyatakan bawa tidak pernah dimintai Febrie untuk menemui Ferry.

Menutup eksepsinya, Nurman menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, kerabat, dan keluarganya. Dirinya turut menaruh harapan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada yang mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim yang mulia merupakan manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Nurman memungkaskan nota perlawanannya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian bersama Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengancam menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya apabila tidak menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Pemerasan tersebut diduga dilakukan melalui perantara Ferry.

Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima dan menyamarkan uang sejumlah Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang diduga berasal dari hasil korupsi, antara lain melalui penempatan dana dan investasi di sejumlah perusahaan.

Dalam perkara TPPU ini, Febrie didakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto