Menuju konten utama

Sidang TPPU Febrie, Don Ritto Klaim 74 Kg Emas-Valas Miliknya

Don Ritto menyebut sebagian aset tersebut disimpan di sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan dan rumah mertua Febrie di Sentul, Bogor.

Sidang TPPU Febrie, Don Ritto Klaim 74 Kg Emas-Valas Miliknya
Pengacara dan pengusaha Don Ritto, ketika menghadiri agenda perlawanan dari terdakwa dan advokat dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang yang turut menyeret dirinya bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara sekaligus pengusaha Don Ritto mengklaim 74 kg emas batangan, valuta asing, dan aset properti yang disita penyidik terkait kasus TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, adalah milik pribadinya. Ia menyebut sebagian aset tersebut disimpan di sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan dan rumah mertua Febrie di Sentul, Bogor.

“Emas dan uang valuta asing tersebut diperoleh dan saya kelola secara sah sejak tahun 2002 sampai dengan 2025, yang bersumber dari donasi bertahap,” kata Don Ritto ketika membacakan nota perlawanannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Ia memerinci sumber dana aset itu, dari donatur dalam negeri, sejumlah Rp40 miliar diakuinya berasal dari Effendi Sitepu. Sementara itu, donasi dari luar negeri disebutnya mencapai sekitar 26 juta dolar AS dalam bentuk emas dan valas, yang berasal dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahhan, dan Agustina Bur.

Menurut Don Ritto, dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren di kawasan Indonesia Timur. Ia mengklaim dana itu telah digunakan untuk membiayai sekitar 500 santri dan merenovasi sejumlah pondok pesantren di Banten sejak 2022 sebagai proyek percontohan.

Terkait penyimpanan aset tersebut, Don Ritto mengatakan dirinya meminjam rumah mertua Febrie tersebut sejak 2022 untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan tadi. Ia mengaku membiayai sendiri renovasi rumah dan pembangunan brankas untuk menyimpan emas serta valas tersebut.

Menurutnya, brankas itu hanya dapat diakses oleh dirinya, bukan Febrie. Ia juga mengklaim tidak memindahkan emas dan valas tersebut meski mengetahui Febrie mulai diikuti aparat penegak hukum sejak Mei 2024 hingga awal Juli 2026.

Don Ritto berdalih tindakannya itu menunjukkan ia tidak menganggap emas dan valas tersebut sebagai hasil tindak pidana yang perlu disembunyikan.

“Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febri Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apapun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” ujarnya.

Cafe de'Clan, Money Changer, dan Properti Cilandak Milik Don Ritto

Don Ritto juga membantah tuduhan sejumlah unit bisnisnya merupakan sarana pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menegaskan kafe de’Clan dan usaha money changer merupakan bagian dari kegiatan bisnisnya yang sah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie menerima uang senilai Rp20 miliar dari pengusaha batu bara pada Februari 2024. Uang dalam dolar Singapura itu dibawa ke kafe De'Clan untuk diperlihatkan kepada Febrie, sebelum diarahkan ke KOIN Money Changer di sebelah kafe.

Sidang nota perlawanan Febrie Adriansyah

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan dari Febrie Adriansyah atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.

Dalam nota perlawanannya, Don Ritto menegaskan kafe De’Clan merupakan unit bisnis kuliner miliknya yang beroperasi secara nyata. Ia menyebut usaha tersebut memiliki kegiatan operasional harian, mempekerjakan puluhan karyawan, melibatkan ratusan mitra usaha, serta melayani ribuan pelanggan dengan omzet yang tercatat secara akuntansi.

Ia juga menyatakan usaha money changer miliknya telah beroperasi sejak 2021 dan dijalankan dengan memenuhi ketentuan perizinan serta regulasi lalu lintas devisa.

Selain kedua usaha tersebut, Don Ritto menyebut investasi pertambangan melalui kerja sama dengan seorang rekan bisnis, pengembangan properti di Cilandak, serta penyertaan saham di PT Tribakti sebagai bagian dari portofolio bisnisnya.

Ia mengklaim kegiatan usaha tersebut didasari kerja sama investasi yang sah dan memiliki kegiatan ekonomi nyata.

“Seluruh unit bisnis di atas adalah bisnis yang nyata beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil,” kata Don Ritto.

“Bisnis ini bukan shell company atau paper company yang dibentuk sekadar untuk menampung dana kejahatan,” imbuhnya menegaskan.

Honorarium Pengacara Rp152 M Tak Mengalir ke Febrie

Don Ritto juga membantah dakwaan jaksa yang mengaitkan pembayaran honorarium dari sejumlah klien kantor hukumnya dengan eks Jampidsus Febrie. Ia menyebut pembayaran dari klien seperti LPEI, PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga, dan Sinar Mas Asset Management mencapai Rp152.643.821.282 dan US$440.990.

Menurut Don Ritto, jaksa tidak menguraikan money trail yang menunjukkan kapan, di mana, dan bagaimana uang tersebut mengalir hingga sampai ke Febrie.

“Faktanya, dana di rekening DR Law Firm dan AVR Law Office dari honorarium tersebut tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah saya perintahkan untuk ditransfer, diserahkan, atau dikuasai oleh terdakwa Febrie Adriansyah,” tegasnya.

Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hukum, mulai dari pembayaran gaji advokat dan staf, sewa kantor, honorarium ahli di persidangan, pajak, sumbangan sosial, biaya penanganan perkara, hingga pembagian kepada para mitra dan pemegang saham.

“Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat Indonesia berada dalam bahaya besar. Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari terseret perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU?” ujar Don Ritto mempertanyakan.

Di akhir nota perlawanannya, Don Ritto menilai jaksa membangun “menara asumsi” dengan merangkai potongan-potongan fakta untuk membentuk konstruksi tindak pidana pencucian uang.

“Namun, menara asumsi tersebut runtuh seketika saat kita bertanya: Mana bukti kesepakatan jahatnya? Mana bukti bahwa uang itu berasal dari kejahatan? Mana bukti bahwa saya sebagai terdakwa mengetahui asal-usul uang tersebut dari hasil tindak pidana?” katanya.

Dalam nota perlawanannya, Don Ritto memohon majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang terhadap pengusaha Tan Kian. Jaksa menduga Febrie, saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa Tan Kian menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan melalui Ferry.

Secara terpisah, Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto, dan Nurman Herin.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama