Menuju konten utama

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang

Pengacara Febrie Adriansyah menilai Ferry tidak patut mendapat perlindungan dari LPSK.

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengaku keberatan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang.

Keberatan itu disampaikan pengacara Febrie usai putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalil nota perlawanan Febrie akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Febrie ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, saat membacakan amar putusan sela.

Usai putusan sela dibacakan, pengacara Febrie menyampaikan surat ke majelis hakim tentang keberatan perlindungan oleh LPSK untuk Ferry. Pengacara Febrie menilai Ferry tidak patut mendapat perlindungan tersebut.

Pengacara Febrie mengatakan keberatan ini disampaikan ke LPSK dengan menembuskan suratnya ke majelis hakim.

"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata pengacara Febrie.

"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Febrie dkk. juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD 440.990 (sekitarRp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brankas berisi emas 74 kilogram. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa menjadi tempat mereka nongkrong.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto