Menuju konten utama

Letjen Widi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 10 Tahun & Pemecatan

Letjen Widi secara terbuka menyinggung kerentanan intervensi dalam peradilan militer.

Letjen Widi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 10 Tahun & Pemecatan
Eks-Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, saat membacakan pleidoi atas tuntutan 10 tahun penjara di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (2/11/2026). foto/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Letnan Jenderal Widi Prasetijono, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Permohonan tersebut disampaikan Widi dan tim hukumnya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, oditur dan jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas menuntut Widi dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Tuntutan itu dijatuhkan atas dakwaan keterlibatan Widi dalam pelepasan lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare di Cilacap yang diklaim JPU sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi tuntutan tersebut, Widi menilai surat tuntutan yang diajukan oditur koneksitas sangat dipaksakan, emosional, dan hanya mengulang isi surat dakwaan tanpa berdasar pada fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.

“Dakwaan bukanlah kitab suci yang sudah pasti benar. Dakwaan hanyalah ilustrasi skenario yang dibuat oleh penyidik yang harus dibuktikan oleh oditur penuntut umum koneksitas dalam persidangan. Manakala tidak cukup bukti, tentunya menjadi tanggung jawab oditur penuntut umum koneksitas untuk melepaskan dakwaan tersebut karena salah dan tidak terbukti. Tidak perlu ngotot dan malu bila gagal membuktikan di persidangan,” ujar Widi membacakan pleidoi pribadinya.

Widi menegaskan, selama memimpin Kodam IV/Diponegoro, dirinya tidak pernah menyalahgunakan wewenang ataupun menyelewengkan anggaran dinas. Bahkan satuan kerja yang dipimpinnya sempat menyabet penghargaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN Award) terbaik dari Kementerian Pertahanan.

“Saya tidak pernah memberikan perintah lisan maupun tulisan berupa disposisi, surat perintah, atensi, ataupun rekomendasi untuk menjual lahan tersebut. Bagaimana mungkin saya menjual aset Angkatan Darat, suatu institusi yang sangat saya cintai dan tempat saya mengabdi lebih dari 33 tahun tanpa cacat sedikit pun?” tegas perwira tinggi lulusan Akmil 1993 tersebut.

Sebut Pengadilan Militer Sarat Intervensi

Dalam pleidoinya, Widi berharap majelis hakim memutus perkaranya semata-mata berdasarkan alat bukti yang sah dan hati nurani, bukan atas dasar tekanan dari luar persidangan. Dia secara terbuka menyinggung kerentanan intervensi dalam peradilan militer.

“Keadilan menurut keyakinan saya adalah ketika seseorang dinilai berdasarkan apa yang benar-benar terbukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan, persepsi, ataupun keadaan yang dilekatkan kepadanya, apalagi hanya berdasarkan pesanan atau intervensi,” sebut Widi.

“Karena kita semua sudah tahu bahwa peradilan militer sangat dipengaruhi intervensi,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Widi turut mengkritisi kompetensi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim oditur dan jaksa koneksitas. Dia menyoroti salah satu ahli dari Kementerian Pertahanan yang dinilainya gagap memberikan keterangan dan terus-menerus dibela oleh penuntut melalui interupsi.

“Bahkan terdapat ahli dari Kementerian Pertahanan yang dalam memberikan keterangannya terkesan seperti mahasiswa yang sedang diuji dalam suatu tesis sehingga akhirnya berulang kali menjawab tidak tahu. Dan oditur dan jaksa yang banyak membantu memberikan instruksi, saya hitung ada 5 atau 6 kali oditur dan jaksa menginterupsi advokat untuk berhenti bertanya,” papar Widi.

Menurut Widi, hal tersebut memperlihatkan bahwa saksi ahli hanya bertugas melegitimasi status BMN atas tanah Caruy tanpa dasar hukum kepemilikan yang kuat.

“Terlihat sekali bahwa ahli tersebut hanya menjalankan perintah memberikan cap bahwa tanah itu adalah barang milik negara sehingga sampai mati dia mengatakan itu barang milik negara tanpa ada legalitas yang jelas,” imbuhnya.

Bantah Terima Rp21,05 M

Dalam pembelaannya, Widi meluapkan keberatannya atas tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer setelah mengabdi lebih dari 33 tahun di TNI AD dengan mengantongi 19 bintang dan tanda kehormatan.

“Saat ini, saya berusia 55 tahun. Artinya, tiga tahun lagi akan pensiun kalau mengikuti undang-undang itu. Namun, dengan gugatan dan tuntutan pecat, ini hal yang aneh. Apabila saya seorang prajurit tamtama yang baru berdinas beberapa tahun, itu mungkin normal,” kata mantan Danjen Kopassus itu.

Terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar, Widi secara tegas membantah telah menikmati sepeser pun uang hasil transaksi lahan. Dia menyatakan dana tersebut diserahkan kepada Yayasan Silmy Kaffah milik Gus Yazid untuk kegiatan sosial dan telah dibuktikan lewat kuitansi sah.

“Apabila tidak terbukti, maka demi keadilan saya harus dibebaskan,” ujar Widi.

Dia menegaskan dirinya tidak bermaksud meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum, melainkan penegakan hukum yang adil dan objektif.

“Saya hanya memohon keadilan. Saya tidak minta untuk ditempatkan di atas hukum, saya hanya mohon agar ditempatkan secara adil di hadapan hukum,” tuturnya.

Advokat Nilai Perkara Ranah Perdata, Bukan Pidana Korupsi

Di persidangan yang sama, tim penasihat hukum Widi memaparkan analisis yuridis atas tuntutan penuntut umum koneksitas. penasihat hukum menegaskan transaksi lahan Caruy antara Perseroan Daerah PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dan PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) yang terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) dari Kodam IV, merupakan perbuatan korporasi murni dalam lingkup perdata, bukan tindak pidana korupsi.

“Kami selaku advokat terdakwa I tidak mengira bahwa penuntut umum koneksitas melakukan kualifikasi atas aksi-aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMD Kabupaten Cilacap PT Cilacap Segara Artha berupa pembelian lahan seluas kurang lebih 700 hektare dari Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, PT Rumpun Sari Antan, yang murni merupakan hubungan business to business, total perbuatan dalam lingkup hukum perdata, sebagai perbuatan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi, tanpa didasari bukti adanya perbuatan pidana,” urai pengacara Widi, Soesilo Aribowo.

Dalam perkara koneksitas ini, Widi didakwa bersama mantan Asrendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo.

Keempatnya didakwa melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf a KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, serta dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Dalam nota pembelaannya, tim advokat Widi membantah pemenuhan sejumlah unsur dakwaan tersebut. Pada unsur “setiap orang”, mereka menilai bahwa meski Widi menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), kedudukannya sebagai subjek hukum tidak serta-merta menjadikannya pelaku tindak pidana.

Pertanggungjawaban pidana baru dapat dibebankan apabila unsur inti delik lainnya terpenuhi. Sementara itu, perbuatan yang didakwakan dinilai tidak memenuhi delik materiil.

Pada unsur “melawan hukum”, tim advokat membantah bahwa pelepasan tanah kebun Caruy-Rejodadi melanggar ketentuan pengelolaan aset negara. Timnya menguraikan bahwa tanah kebun Caruy-Rejodadi secara historis bukanlah aset BMN dan bukan berasal dari nasionalisasi perusahaan Inggris berdasarkan Penpres Nomor 6 Tahun 1964.

Tanah tersebut merupakan bekas hak erfpacht NV Gunungsari Panjuran Estate dan NV Mij tot Exploitatie van het Landgoed Brix yang berkedudukan di Surabaya, yang kemudian diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun dan PT RSA.

Hal tersebut turut dilandasi oleh keterangan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap di persidangan serta Surat Pangdam IV/Diponegoro Nomor B/629/VII/1992 tertanggal 18 Juli 1992 yang menegaskan kebun Caruy bukan aset Kodam.

Mengenai Pasal 20 huruf a KUHP tentang penyertaan, tim advokat membantah keterlibatan Widi dalam penjualan lahan. Tim advokat menggarisbawahi bahwa dari 82 saksi fakta yang dihadirkan di persidangan, tidak satu pun saksi yang menerangkan adanya keterlibatan atau perintah langsung dari Widi dalam proses jual beli lahan.

“Pada intinya di dalam persidangan a quo telah terbukti bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang sah yang membuktikan bahwa Terdakwa I menerima, menguasai, atau menikmati uang sebesar Rp21,05 miliar baik melalui rekening transfer maupun tunai. Oleh karena itu, membebankan uang pengganti kepada terdakwa I adalah suatu ilusi dan tidak berdasar serta tidak didukung oleh bukti yang sah,” papar Waldus.

Atas dasar itu, tim advokat memohon kepada majelis hakim militer agar menjatuhkan putusan:

  1. Menyatakan Letjen TNI Widi Prasetijono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seluruh dakwaan penuntut umum;
  2. Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari dakwaan;
  3. Memulihkan harkat, martabat, dan hak terdakwa ke posisi semula;
  4. Memerintahkan penuntut umum koneksitas segera mengeluarkan Letjen Widi Prasetijono dari Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok; serta
  5. Mengembalikan barang bukti yang disita kepada terdakwa dan keluarganya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi