Menuju konten utama

Kejari Karawang: Kerugian Negara Kasus Kredit KPR Rp721,6 Miliar

Dalam laporan BPK yang diserahkan pada Kamis (29/10/2026), kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp721,6 miliar.

Kejari Karawang: Kerugian Negara Kasus Kredit KPR Rp721,6 Miliar
Kejari Karawang terima laporan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu tahun 2021 sampai dengan 2024, Kamis (29/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu tahun 2021 sampai dengan 2024.

Dalam laporan yang diserahkan pada Kamis (29/10/2026) tersebut menunjukkan kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp721.687.355.345,11 atau Rp721,6 miliar.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kerugian keuangan negara merupakan bagian penting yang harus didukung oleh perhitungan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Karawang berkoordinasi dengan BPK selaku lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intel Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Dia mengatakan, atas penyerahan hasil perhitungan kerugian negara ini, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, termasuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah terkumpul, menguatkan konstruksi perkara, dan melengkapi pemberkasan.

"Penyidik telah melakukan penelusuran aset yang terkait dengan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal," ujar Fadhil.

Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga total tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah tujuh orang.

“Kedua tersangka baru tersebut adalah BMY yang menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada 2022–2025 di Bank Himbara KC Karawang dan AA yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023 di bank yang sama,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primair.

Sebagai dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Sebagai informasi, dalam kasus ini telah lebih dulu ditetapkan lima tersangka, yakni empat orang dari PT BAS atas inisial VY, HJ, OH, dan HH. Kemudian, satu orang dari Bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz