Menuju konten utama

Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Soal Kasus Transfer Pricing TPL

Penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan ponsel yang diduga menyimpan percakapan terkait perkara.

Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Soal Kasus Transfer Pricing TPL
Kejagung menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat, terkait penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat, terkait penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk kepada sejumlah entitas perusahaan selama periode 2008-2025. Penggeledahan berlangsung sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam (HP) yang diduga menyimpan percakapan terkait perkara.

"Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menyegel kantor PT IPPS. Penyegelan turut dilakukan terhadap sebuah pintu lemari yang disebut menjadi akses menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS," ujar Anang.

Kantor PT IPPS yang digeledah berlokasi di Menara Batavia Lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Anang menyebut penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Sebagai pengingat, dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026). AL diduga terlibat dalam praktik korupsi transfer pricing dan under invoicing dalam transaksi perusahaan selama periode 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, AL diduga melakukan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd serta penjualan lokal kepada pabrik APR.

Penyidik menduga AL memanipulasi kode barang atau HS Code dalam transaksi tersebut. Produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp (DP) diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai pasar lebih rendah.

Dissolving pulp merupakan bubur kertas dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi yang digunakan sebagai bahan baku industri tekstil, obat-obatan, hingga plastik selulosa. Sementara itu, paper grade pulp atau BHKP merupakan bahan baku pembuatan kertas tulis, tisu, dan karton.

Selain itu, AL diduga melaporkan data transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Direktorat Jenderal Pajak.

Penyidik juga menduga AL memberikan uang kepada pemeriksa pajak agar manipulasi transaksi tersebut tidak terungkap.

"Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun," tutur Anang.

Menurut Anang, praktik tersebut membuat pemeriksa pajak tidak melakukan pengujian kewajaran harga pembanding terhadap dokumen transfer pricing maupun SPT Pajak yang disampaikan PT TPL.

"Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," imbuhnya.

AL dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan AL, Kejagung lebih dahulu menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing tersebut.

Penyidik juga menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk meloloskan manipulasi pajak perusahaan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi