Menuju konten utama

Pleidoi Rizal: Bantah Terima Rp14 M dari Blueray Cargo

Dituntut 11,5 tahun penjara, terdakwa kasus Bea Cukai Rizal minta dibebaskan hakim. Ia klaim tidak pernah beri perintah cari dana ilegal.

Pleidoi Rizal: Bantah Terima Rp14 M dari Blueray Cargo
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, membantah menerima uang sebesar Rp14 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field.

Rizal juga menegaskan dirinya tak pernah menerima uang tidak resmi dari pihak lain baik secara langsung maupun melalui anak buahnya.

"Mengenai tuduhan mengetahui dan menerima pemberian dari saksi John Field melalui saksi Orlando, Majelis Hakim Yang Mulia. Sesuai dengan keterangan yang telah saya sampaikan dalam persidangan terbuka dan untuk umum dan yang mulia ini, melalui nota pembelaan pribadi ini, kembali saya menyatakan dengan tegas dan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mengetahui, tidak pernah memberikan perintah, dan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field, Saudara Dedi Kurniawan, Saudara Andri, maupun dari pihak-pihak lain baik secara langsung maupun melalui bawahan saya," ujar Rizal saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Tudingan Uang Blueray Cargo Disebut Kebohongan Nyata

Sidang kasus korupsi Bea Cukai

Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Rizal saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.

Rizal mengatakan kesaksian Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan terkait pemberian uang Rp14 miliar selalu berubah-ubah. Ia menyebut kesaksian Orlando sebagai sebuah kebohongan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, melalui nota pembelaan pribadi ini, kembali dengan tegas dan sebenar-benarnya saya membantah semua keterangan saksi Orlando Hamonangan yang dijadikan dasar dalil Penuntut Umum untuk menuduh saya mengetahui dan telah menerima uang pemberian John Field. Karena semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan adalah kebohongan yang nyata," ujarnya.

Rizal pun mengaku tak pernah menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) untuk kepentingan pribadi. Ia juga mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk mencari bahkan menggunakan dana operasional yang bersumber dari pihak lain di luar anggaran resmi dalam pelaksanaan tugas Direktorat P2.

"Mengenai keterangan saksi Gatot Heroe Hernanda dalam persidangan yang menyatakan bahwa saya memerintahkan saksi Gatot Heroe Hernanda dan saksi Sisprian Subiaksono agar mencari dana operasional di luar DOKPPN secara tegas telah terbantahkan dalam persidangan, karena saya yakin kalau saya tidak pernah membicarakan apalagi memerintahkan untuk mencari, mengumpulkan, dan menggunakan dana yang bersumber di luar DIPA," katanya.

Rizal menilai pemasangan exhaust merupakan bagian dari renovasi ruang kerja yang sepengetahuannya menggunakan anggaran resmi di bagian umum. Ia mengatakan terkait pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi, sepengetahuannya juga bersumber dari anggaran rutin.

"Terkait pembelian minuman keras dalam rangka koordinasi acara BNN dan alat podcast kepada Sinkos, sepengetahuan saya pengadaan barang-barang tersebut dibiayai dengan DOKPPN sebagaimana penekanan dan narasi saya kepada jajaran P2, untuk selalu menggunakan anggaran resmi yang tersedia dalam setiap kegiatan," ucap Rizal.

Mengabdi 27 Tahun dan Tuntutan 11,5 Tahun Penjara

Di akhir pembelaannya, Rizal meminta majelis hakim agar membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia mengaku tak pernah bermufakat untuk menyalahgunakan kewenangan.

Rizal juga memohon majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif selama di tingkat pemeriksaan maupun persidangan. Ia mengaku telah melaporkan seluruh harta kekayaannya secara terbuka dan konsisten sejak tahun 2011 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penderitaan yang saya dan keluarga alami selama lebih dari 8 bulan masa tahanan rasanya sudah cukup untuk menebus kesalahan saya sebagai akibat kurang maksimalnya pengawasan saya terhadap integritas beberapa personel di jajaran internal direktorat saya. Penyelesaian ini bukanlah bentuk pengakuan bahwa saya menerima uang atau melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan karena hal itu tidak benar," ujarnya.

"Perkara ini adalah perkara pertama dan terakhir dalam hidup saya. Selama lebih dari 27 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara, saya belum pernah tersangkut masalah hukuman disiplin, apalagi masalah pidana," lanjutnya.

Sebagai informasi, dalam perkara suap dan gratifikasi ini, Rizal dituntut dengan pidana 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah