Menuju konten utama

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK menetapkan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru kasus Bea Cukai. KPK menetapkan Dedi sebagai tersangka bulan lalu.

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai
Pegawai Fungsional Madya Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, berlari meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJBC, Jumat (8/5/2026). FOTO/Dok Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kepabeanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan, penetapan status hukum terhadap Ahmad Dedi sejatinya telah diteken penyidik sejak September 2026 sebagai pengembangan penyidikan perkara pokok.

“Sdr. AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2026).

Budi menjelaskan, dengan dijeratnya Ahmad Dedi, total tersangka dalam pusaran perkara dugaan rasuah di lingkungan DJBC kini bertambah menjadi sembilan orang.

Komisi antirasuah mengimbau para saksi dan pihak terkait bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan kasus.

“Karena pada prinsipnya, pemerıksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komperehensif,” katanya.

Sosok Dedi Congor sebelumnya sempat menyita perhatian publik usai terekam kamera berlari menghindari kejaran awak media seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (8/5/2026).

Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini berkaitan dengan aliran dana suap dari PT Blueray Cargo kepada pejabat DJBC dan saat ini telah bergulir di meja hijau persidangan.

Dalam fakta persidangan, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengakui telah menyerahkan uang tunai secara bertahap kepada Dedi dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Suap tersebut digelontorkan demi meloloskan importasi barang kiriman perusahaannya dari pengawasan bea cukai.

John turut membeberkan, Ahmad Dedi memiliki latar belakang dinas sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Sebelum penetapan oleh KPK, Ahmad Dedi diketahui telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian sejak 2023. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menjeratnya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK kala itu sempat menahan penanganan perkara terhadap Dedi demi menghormati asas peradilan agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan atas objek perkara yang sama oleh dua aparat penegak hukum.

Selain klaster impor kargo, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara kepabeanan ke sektor cukai tembakau.

Penyidik bahkan telah menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata Budi, Kamis (29/10).

Budi menegaskan, penyimpangan dalam pengelolaan cukai tersebut berpotensi menggerus penerimaan kas negara dalam skala masif.

"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur