Menuju konten utama

Babak Baru Korupsi DJKA, KPK Usut Proyek Rel Kereta Sumsel

KPK menerbitkan sprindik baru kasus korupsi DJKA di Sumsel. Penyidik memeriksa dua direktur swasta terkait proyek bantalan rel.

Babak Baru Korupsi DJKA, KPK Usut Proyek Rel Kereta Sumsel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/7/2025). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan, sprindik anyar tersebut diterbitkan secara khusus untuk membongkar penyimpangan pengadaan pada proyek perkeretaapian di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumsel).

“Dan pengembangan baru memang untuk pengembangan penyidikannya di proyek Sumatra bagian selatan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Budi menerangkan, konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub memiliki cakupan yang sangat luas dengan klaster proyek yang tersebar di berbagai daerah.

Selain klaster Jawa bagian selatan, penyidikan lembaga antirasuah ini turut mencakup pengerjaan proyek rel pada lintas Cirebon–Semarang, wilayah Jawa Barat, Sulawesi, hingga kawasan Sumatra Utara termasuk Medan.

Mengawali penyidikan klaster Sumatra Bagian Selatan ini, KPK telah memanggil dan memeriksa dua direktur utama perusahaan swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).

Kedua saksi tersebut yakni Yeanny Arifin selaku Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara serta Boyke Abdul Malik selaku Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri.

Penyidik mencecar Yeanny mengenai rincian pelaksanaan paket pekerjaan yang diperoleh perusahaannya dalam proyek pengadaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatra Bagian Selatan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi YEA terkait pekerjaan yang didapat oleh PT BSD pada proyek-proyek pengadaan di BTP Sumbagsel," kata Budi.

Sementara itu, penyidik mendalami keterangan Boyke Abdul Malik terkait proses kesepakatan kontrak pengadaan material bantalan rel kereta api, menyusul perannya sebagai pihak vendor penyedia dalam proyek di wilayah tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur