tirto.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh KPK dalam perkara korupsi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan calon perangkat desa di Pati.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta," kata Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000. Jika tidak membayar, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang atau diganti tiga tahun kurungan.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik, terhitung selesai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun," ucap Greafik.
JPU menyebut sanksi pencabutan hak dipilih tersebut diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan kembali terjadi ketika terdakwa nantinya kembali ke ruang publik.
"Apabila terdakwa masih diberikan kesempatan tanpa jeda untuk menduduki jabatan publik, dikhawatirkan hal tersebut tidak hanya mencederai keadilan, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan penyelenggaraan pemerintahan," imbuh Greafik.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Pertama, Sudewo terbukti menerima suap perkara DJKA sesuai Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Kedua, Sudewo terbukti menerima gratifikasi perkara DJKA sesuai Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. Ketiga, Sudewo terbukti memeras calon perangkat desa sesuai Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
Penuntut Umum KPK menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten, serta Sudewo tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, Sudewo belum pernah dihukum.
Pendukung Sudewo tak terima dengan tuntutan tersebut. Usai sidang ditutup, mereka bahkan meluapkan emosinya di dalam ruang persidangan dan berupaya memersekusi pegawai KPK.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































