tirto.id - Mantan narapidana korupsi dana hibah KONI Pati tahun 2012, Mudasir, menjadi saksi meringankan terdakwa yang juga Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026).
Kehadiran Mudasir di persidangan Sudewo sebenarnya bukan hal baru. Dia merupakan relawan Sudewo yang selalu datang mengawal dan mendampingi junjungannya saat sidang.
Mudasir hadir dengan mengenakan kemeja batik kuning itu dimintai keterangan terkait pengetahuannya di kasus dugaan korupsi klaster pengisian perangkat desa.
Di hadapan majelis hakim, Mudasir mengaku pada 6 Januari 2026 pernah meminta sejumlah kepala desa menghentikan rencana pengisian perangkat desa yang disertai pungutan uang.
"Saya sampaikan, kalau ada pengisian perangkat desa menggunakan uang, tolong dihentikan saja, harus di-stop, tidak boleh!” kata Mudasir.
Namun, pengakuan itu dikonfrontasi dengan kesaksian saksi lain. Anggota majelis hakim, Bonifasius Nadya Aribowo, menyinggung anjuran penghentian pungutan itu disertai penyampaikan informasi adanya KPK.
"Saksi menyampaikan agar pungutan harus distop, tapi juga menyampaikan informasi adanya tim KPK sudah turun di Pati, sehingga praktik setoran berhenti. Bukan begitu? Anda tahu info KPK itu dari mana?” tanya Bonifasius.
Mudasir mengaku tidak pernah menyampaikan informasi mengenai adanya tim KPK yang sedang operasi di Pati.
"Saya tidak pernah menyampaikan info KPK, saya hanya menyampaikan jangan sampai terjadi kasus tipikor, jangan sampai kena seperti saya,” jawabnya.
Usai sidang, Mudasir mengatakan dirinya sengaja mengingatkan para kepala desa karena dirinya pernah tersandung kasus korupsi.
“Jangan sampai teman-teman nanti mengalami seperti nasib saya dulu. Karena, mohon maaf, saya ini mantan napi kasus tipikor. Pada tahun 2016 saya pernah menjadi pesakitan di sini,” katanya.
Pernah Korupsi Dana Hibah KONI Pati
Mudasir merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pati. Saat kasus korupsi yang menjeratnya terjadi, dia juga menjabat sebagai Bendahara Persipa Pati.
Dulu, Mudasir tersandung kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pati tahun 2012 yang ditaksir merugikan negara Rp1 miliar.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan, pada Februari 2017, Mudasir divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Mudasir dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp316 juta. Putusan itu berkekuatan hukum tetap per 6 Maret 2017.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































