tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut dugaan korupsi kredit macet senilai sekitar Rp141 miliar di BKK Kabupaten Pekalongan. Penyidik menduga kredit tersebut diberikan kepada debitur yang sebenarnya tidak layak menerima pinjaman.
“Tadi saya sampaikan Rp141 miliar dugaan [kerugian]-nya. Itu hitungan sementara, tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ade Hermawan, Rabu (2/9/2026).
Penyidikan perkara ini tidak hanya menyasar satu kantor. Tim Kejati Jateng tengah menelusuri proses pemberian kredit di sepuluh cabang BKK Kabupaten Pekalongan.
Penyidik telah turun ke lapangan untuk memeriksa sejumlah pihak. Keterangan saksi, dokumen, surat, hingga bukti lain yang berkaitan dengan pemberian kredit tengah dikumpulkan.
Dugaan masalahnya berada pada proses pemberian kredit. Ade menyebut ada debitur yang dinilai tidak memenuhi syarat, tetapi tetap memperoleh pinjaman.
“Artinya debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit, tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia akan membayar kredit. Pada akhirnya macet,” katanya.
Kondisi tersebut kemudian membuat kredit yang disalurkan tidak kembali sesuai ketentuan. Nilai dugaan kerugian sementara mencapai Rp141 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara yang final. Kejati Jateng masih menunggu penghitungan auditor untuk memastikan nilai kerugian dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menemukan persoalan lain dalam kredit yang macet, yakni soal agunan. Sebagian kredit memang disertai jaminan, tetapi ada agunan yang tidak dapat dijual atau nilainya tidak cukup untuk menutup kewajiban debitur.
“Ada yang pakai agunan. Agunan ada yang tidak bisa dijual, ada. Ada agunan yang tidak cukup juga. Jadi berbagai macam cara,” ujar Ade.
Selain debitur, Kejati Jateng masih menelusuri pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit.
“Masih kita jajaki semuanya terkait pihak-pihaknya, baik para pejabat yang memang terkait dalam pemberian-pemberian kredit itu,” tutur Ade.
Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto memastikan penanganan perkara pidana khusus tetap berjalan. Ia meminta jajarannya menjalankan proses hukum sesuai aturan dan tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan apa koridor. Langsung laksanakan hukuman nggak ada kita pilih-pilih,” tegas Teguh.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































