Menuju konten utama

Kejati Sita Rp3 M Kasus Proyek Papan Tulis Digital SMP di Jateng

Dalam penyidikan, Kejati Jateng menemukan indikasi penggelembungan harga dan dugaan penggantian label pada barang yang masuk dalam pengadaan.

Kejati Sita Rp3 M Kasus Proyek Papan Tulis Digital SMP di Jateng
Pejabat Utama Kejati Jateng merilis hasil kinerja setahun terdakhir dalam acara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Semarang, Rabu (2/9/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyita uang sekitar Rp3 miliar dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan papan tulis digital untuk sekolah tingkat SMP. Proyek tersebut bagian dari program smart classroom dengan anggaran Rp37 miliar.

"Kemarin kita sudah melakukan penyitaan sekitar Rp3 miliar dari pihak penyedia," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ade Hermawan, Rabu (2/9/2026).

Dia menjelaskan, pengusutan kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, kejaksaan belum menentapkan siapa tersangkanya. Anggaran proyek tengah diulik tersebut bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jateng kepada 13 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pengadaan itu mencakup lebih dari 200 unit perangkat papan tulis digital atau interactive flat panel (IFP), personal computer (PC), dan router.

Dalam penyidikan, Kejati Jateng menemukan indikasi penggelembungan harga. Penyidik juga mendalami dugaan penggantian label pada barang yang masuk dalam pengadaan.

“Di situ terdapat indikasi mark up. Harganya terlalu tinggi, terlalu mahal, juga ada ganti label,” ujar Ade.

Kejati Jateng belum mengungkap nilai pasti dugaan penggelembungan harga tersebut. Penghitungan masih dilakukan untuk mengetahui besaran mark up dalam pengadaan.

Selain menyita sekitar Rp3 miliar dari pihak penyedia, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak pemerintah kabupaten/kota yang berkaitan dengan program tersebut.

Penyidik turut menelusuri proses pengadaan dari awal hingga akhir. Tahapan yang diperiksa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengiriman, hingga kondisi barang yang diterima sekolah.

“Kita lihat dari awal sampai ke akhir, bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaannya, proses pengirimannya, dan bagaimana barang yang dikirimkan,” kata Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher