Menuju konten utama

Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy Diduga Terima Duit Proyek PUPR

Penyidik KPK terus mendalami motif dugaan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna yang rumahnya sempat digeledah.

Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy Diduga Terima Duit Proyek PUPR
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (12/8/2026). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheni (VLA), menerima sejumlah uang terkait proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta terkait proyek lainnya di Bengkulu.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai mengumumkan penyitaan rumah Vinna yang berlokasi di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu yang merupakan pengembangan dari kasus di Rejang Lebong.

"Kemudian, diduga bahwa VLA ini ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

"Penyidik juga terus mendalami dan menelusuri yang kemudian ada dugaan bahwa VLA ini selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR juga ada dugaan penerimaan dari swasta lainnya," tambah Budi.

Budi menyebut penyidik masih terus mendalami motif dugaan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna yang rumahnya juga sempat digeledah ini.

“Ini semuanya nanti akan didalami motif inisiatif pemberian dari pihak swasta kepada VLA ini terkait dengan apa? Karena, ini diduga di luar dengan proyek-proyek yang ada di PUPR," tutur Budi.

Dalam kasus ini KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan Vinna.

KPK juga telah menyita satu unit mobil mewah milik Vinna yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi