tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori, yang notabene Anggota DPR RI, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satori sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Namun, dia tak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
"Nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya. Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Sementara tersangka Heri Gunawan yang juga Anggota DPR RI, mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (12/6/2026). Heri mangkir tanpa memberikan keterangan.
KPK hingga kini belum menahan Satori dan Heri meski sudah berstatus tersangka. Terkait dengan potensi pengaburan barang bukti, Budi meyakini Heri dan Satori akan kooperatif untuk menghadapi perkara ini.
"Kami meyakini para pihak siapa pun, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi lainnya akan kooperatif," tukas Budi.
Budi juga menegaskan bahwa KPK telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pelacakan dan penelusuran aset, menggeledah, hingga memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini.
Saat ditanya terkait upaya paksa terhadap Satori dan Heri, Budi hanya menjawab akan dilihat sesuai dengan perkembangan kasus itu. Dia menyebut, sejauh ini, penyidik masih terus melakukan penyidikan.
"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa ya. Sejauh ini masih on the track, penyidik masih terus melakukan proses-proses penyidikan, masih terus melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saksi yang memang keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ucap Budi.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Perinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































