Menuju konten utama

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Korupsi IUP PT QSS

Kejagung sita aset Rp338,3 miliar milik tersangka Aseng terkait korupsi IUP PT QSS Kalimantan Barat. Rinciannya meliputi kapal, alat berat, dan tanah.

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Korupsi IUP PT QSS
Tim Kejagung saat menyita aset senilai Rp338,3 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalimantan Barat pada periode 2017-2025. FOTO/ Kapuspenkum Kejagung.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,35 miliar terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara atas nama tersangka Sudianto alias Aseng dan tersangka lainnya.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Barang bukti yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional pertambangan. Dari keseluruhan aset yang disita, nilai estimasi aset bergerak mencapai Rp336,92 miliar. Aset tersebut berada di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kegiatan operasional PT QSS.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp210 miliar. Masing-masing kapal memiliki estimasi harga pasar Rp30 miliar. Selain itu, penyidik menyita sembilan unit kapal tug boat dengan total estimasi nilai Rp90 miliar. Setiap kapal diperkirakan memiliki harga pasar Rp10 miliar.

Penyidik juga menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan di area site atau pit PT QSS. Alat berat tersebut terdiri dari 10 unit excavator, dua unit grader, dua unit loader, dan dua unit vibro dengan total estimasi nilai Rp32 miliar.

Sementara itu, di area pool kendaraan atau jalur logistik PT QSS, penyidik menyita 23 unit dump truck merek Hino dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar. Sebanyak 23 unit dump truck merek Dongfeng juga disita dengan estimasi nilai Rp1,38 miliar.

Selain itu, terdapat dua unit mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta dan satu unit mobil operasional single cabin senilai sekitar Rp150 juta. Selain aset bergerak, penyidik menyita lima bidang tanah dan bangunan dengan total estimasi nilai Rp1,438 miliar.

Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak memiliki luas total 284 meter persegi. Dengan estimasi harga pasar Rp3,2 juta per meter persegi, nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp908,8 juta.

Kemudian, tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya memiliki total luas 588 meter persegi. Aset tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp529,9 juta dengan estimasi harga pasar Rp900 ribu per meter persegi.

Anang mengatakan barang bukti tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

"Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," ujar Anang.

Penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Rina Nurjanah