Menuju konten utama

Evaluasi usai Ratusan Pedemo di DPR Ditangkap: Masih Represif?

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kerusuhan.

Evaluasi usai Ratusan Pedemo di DPR Ditangkap: Masih Represif?
Jurnalis mengambil gambar barang bukti sebelum dimulainya konferensi pers terkait perkembangan penanganan situasi pascaaksi 27 Agustus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan fasilitas umum pascakegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8), dengan rincian sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa sementara 160 orang sisanya tergolong anak dan remaja. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat (demonstrasi) di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Puluhan tersangka tersebut terdiri atas 45 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan serta 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan orang yang ditangkap pascakerusuhan. Berdasarkan pendataan awal Polda Metro Jaya, sebanyak 322 orang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi orang-orang yang diperiksa ke dalam sejumlah klaster berdasarkan dugaan keterlibatan dan peran masing-masing.

Klaster pertama merupakan anak di bawah umur. Iman menyebut penyidik menyerahkan 153 anak yang ditangkap kepada Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Klaster kedua adalah perusuh dewasa. Polisi memeriksa 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kemudian, klaster ketiga merupakan orang-orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Sebanyak 71 orang diperiksa dalam klaster ini.

"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman.

Sementara itu, tiga orang lainnya masuk klaster pembawa senjata tajam. Ketiganya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam yang diduga digunakan ketika kerusuhan berlangsung.

"Ketiga orang tersebut sebagai tersangka," tambahnya.

Dengan demikian, total tersangka yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencapai 48 orang.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, terdapat 322 orang yang ditangkap polisi setelah kerusuhan pecah di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Dari jumlah tersebut, 162 orang disebut sebagai pelaku dewasa dengan rentang usia sekitar 18 hingga 40 tahun. Sementara itu, 160 lainnya merupakan kelompok anak dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun.

Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran setiap orang berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

Di lapangan, polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan kerusuhan. Di antaranya golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.

Polisi Usut Penggerak, Perekrut, hingga Pihak yang Danai

Selain mengejar pelaku kerusuhan di lapangan, Polda Metro Jaya mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik mobilisasi massa, mulai dari merekrut hingga terlibat dalam kerusuhan.

"Kemudian klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," kata Iman.

"Lalu klaster perekrut massa. Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut," lanjutnya.

Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah pihak yang masuk dalam dua klaster tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa.

Iman mengatakan, sebagian orang yang diduga terlibat kerusuhan memiliki afiliasi atau paham dalam komunitas anarko. Namun, polisi masih memadukan data tersebut untuk memastikan apakah mereka merupakan kelompok yang sama dengan yang pernah terdata sebelumnya atau kelompok baru.

Iman menegaskan kerusuhan tersebut terpisah dari aksi unjuk rasa yang berlangsung sebelumnya di depan Gedung DPR/MPR RI.

"Jadi memang ini adalah murni tujuan untuk melakukan kerusuhan," kata Iman.

Polisi Bantah Ada Sabotase Sinyal

Kepolisian juga membantah kabar yang menyebut adanya penggunaan perangkat pengacak sinyal atau jammer untuk memutus sinyal telekomunikasi di sekitar lokasi demostrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan gangguan terhadap akses komunikasi di tengah kerumunan massa dapat terjadi karena kepadatan orang yang berada di lokasi.

"Kita mengetahui bahwa dengan crowded-nya manusia, banyaknya massa di sana, itu akan juga mengganggu terhadap sistem telekomunikasi," kata Budi.

Budi menegaskan informasi mengenai adanya jammer masih sebatas isu yang beredar dan bukan merupakan kesimpulan kepolisian. Mereka pun masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan organisasi masyarakat tertentu saat aksi.

Aksi 28 Agustus 2025

Suasana aksi 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/25). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar

Ratusan Anak dan Perempuan Ditangkap

Di sisi lain, Polda Metro Jaya terus melakukan penelusuran keterlibatan anak-anak dan perempuan dalam aksi tersebut. Direktur Reserse PPA-TPPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, mengatakan, pihaknya menerima total 152 orang dalam salah satu penyerahan tersebut. Jumlah itu terdiri atas 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa.

"Dari awal kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, karena kita melakukan analisa dan juga evaluasi sejak awal, me-review kejadian bulan Agustus tahun lalu, 2024, yang mana banyak hal yang masing-masing direktorat ini memiliki kekhususan yang melibatkan para pihak masyarakat yang pada saat itu diamankan," kata Rita.

Rita mengatakan 123 dari 152 orang ditangkap di antaranya masih bersekolah, sedangkan 26 lainnya tidak bersekolah. Polisi kemudian melakukan identifikasi dan pemeriksaan awal untuk mengetahui peran mereka dalam kerusuhan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah anak yang diduga kuat terlibat dalam tindakan yang berpotensi masuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum.

Rita menyebut 141 orang telah dipulangkan. Lima anak masih menunggu dijemput orang tua, dua orang baru menjalani pemeriksaan, sementara terdapat penyerahan baru yang masih didalami penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan lima anak yang diduga telah memiliki niat untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan dampak dalam kerusuhan.

Mereka disebut kedapatan membawa bensin serta buah bintaro yang telah dikeringkan. Polisi menduga bahan tersebut telah disiapkan untuk digunakan dalam aksi pembakaran.

Polisi juga menemukan anak yang diduga melakukan penyerangan dalam kerusuhan. Sejumlah alat bukti disebut telah ditangkap untuk mendukung proses penyidikan.

Aksi 28 Agustus 2025

Pengunjuk rasa memukul anggota kepolisian saat aksi 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/25). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar

Rita mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi dan menetapkan anak-anak yang memenuhi unsur sebagai terduga anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum terhadap anak akan dilakukan dengan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kita tentunya bukan menyampaikan bahwa ini bukan hanya tanggung jawab dari kepolisian saja, tapi tanggung jawab ini adalah tanggung jawab kita semuanya," kata Rita.

Menurut dia, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta hak atas pendidikan dan masa depan.

Polisi Bidik Eksploitasi Anak

Polda Metro Jaya juga tengah mengusut pihak yang diduga memanfaatkan atau mengeksploitasi anak untuk terlibat dalam tindakan melawan hukum.

Iman mengatakan, kepolisian tidak hanya memeriksa anak-anak yang ditangkap, tetapi juga berusaha mencari pihak yang berada di balik pelibatan mereka.

"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," kata Iman.

Menurut Iman, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pelibatan dan eksploitasi terhadap anak.

Polda Metro Jaya juga melibatkan sejumlah lembaga dalam proses pemeriksaan anak. Pekerja sosial profesional dari Kementerian Sosial mendampingi anak dalam proses pemeriksaan. Selain itu, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta turut memberikan pendampingan.

Untuk anak yang berpotensi menjadi pelaku, polisi akan berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. Hasil penelitian kemasyarakatan nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

Polisi juga menyoroti 25 anak yang diketahui putus sekolah. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.

"Di dalam proses penegakan hukum juga kami harus memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak anak ini, dalam hal ini adalah hak anak untuk memperoleh pendidikan," ujar Iman.

Rita menambahkan anak yang masih bersekolah juga akan mendapatkan edukasi dengan melibatkan tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan.

"Ini juga akan menjadi salah satu strategi bagaimana kami melakukan rehabilitasi terhadap anak meskipun anak yang berhadapan dengan hukum itu tidak merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Rita.

Konferensi pers terkait penanganan aksi 27 Agustus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kanan), Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo (kiri), dan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan situasi pascaaksi 27 Agustus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan fasilitas umum pascakegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8), dengan rincian sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa sementara 160 orang sisanya tergolong anak dan remaja. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/wsj.

Polisi Sebut Kerusuhan Berlangsung hingga Subuh

Polisi menyebut proses penguraian massa berlangsung hingga dini hari karena petugas mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan mengedepankan pendekatan humanis sebelum melakukan penindakan.

Iman mengatakan petugas terlebih dahulu memberikan peringatan dan imbauan agar massa menghentikan tindakan yang mengganggu ketertiban.

"Kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat, keselamatan jiwa, harta benda, kemudian penghormatan hak asasi manusia," ujarnya.

Iman memandang, ketika tindakan perusakan tetap berlangsung, polisi kemudian melakukan penindakan hukum.

Polda Metro Jaya juga menyatakan pelibatan TNI dalam pengamanan bukan semata-mata karena kerusuhan di DPR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pada Kamis (27/8/2026) terdapat 80 kegiatan masyarakat di Jakarta, terdiri atas 62 kegiatan penyampaian aspirasi di muka publik dan 18 aktivitas masyarakat lainnya.

Personel TNI, Polri, Pemprov DKI Jakarta, serta Pamdal DPR dikerahkan sebagai bagian dari sinergi pengamanan berbagai kegiatan tersebut.

"Pelibatan personel TNI, Polri termasuk Pemprov DKI bukan saja terkait tentang pengamanan pelayanan aksi," kata Budi.

Budi menambahkan pengamanan juga dilakukan di sejumlah lokasi kegiatan masyarakat seperti seminar dan pameran.

Polda Hitung Kerugian Akibat Kerusuhan

Selain penindakan hukum, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya memprioritaskan pemulihan pascakerusuhan.

Polisi masih menghitung kerugian material dan immaterial akibat pengrusakan fasilitas umum dan terganggunya aktivitas masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan masyarakat mengalami gangguan fungsi akibat kerusuhan.

"Kami sedang melakukan penghitungan terhadap kerugian material dan immaterial yang dialami oleh masyarakat maupun fasilitas-fasilitas umum yang seyogyanya masih bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat namun karena akibat adanya kerusuhan sehingga fungsi dari fasilitas umum tersebut terganggu," kata Iman.

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menilai dampak yang perlu menjadi perhatian bukan hanya kerugian material, tetapi juga dampak psikologis terhadap masyarakat.

"Contohnya sampai hari ini ada beberapa sekolah yang menanyakan untuk melaksanakan kegiatan online", kata Budi.

Menurut Budi, aktivitas masyarakat Jakarta pada Jumat (28/8/2026) secara umum telah kembali berjalan seperti biasa.

Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan maupun informasi yang belum terverifikasi.

Sementara untuk kasus anak, Rita mengingatkan agar anak-anak tidak mudah dimanfaatkan dalam kegiatan yang berujung pada tindakan melawan hukum.

"Mari kita bersama-sama mengawal, menjaga, membimbing, dan menyiapkan ekosistem yang aman agar mereka dapat memperbaiki diri, kembali bersekolah, dan menata masa depannya," kata Rita.

Rita menegaskan proses hukum terhadap anak akan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Setiap anak berhak untuk mendapatkan kesempatan berubah dan menjadi lebih baik," pungkas Rita.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kerusuhan, termasuk dugaan penggerak, pemberi dana, perekrut massa, hingga pihak yang diduga mengeksploitasi anak.

Polisi juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial dan menyerahkan proses pengungkapan perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Penanganan Demo Agustus 2026 Cenderung Represif

Menyikapi aksi kepolisian, Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai pola penanganan aksi demonstrasi pada Agustus 2026 sama seperti saat Agustus 2025 lalu. Dia menyoroti maraknya penangkapan serta tindakan yang dinilai represif, termasuk sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

"Kami melihat pola penanganan demo Agustus 2025 kembali terulang di demo Agustus 2026 tahun ini dengan maraknya penangkapan dan tindakan represif bahkan sebelum aksi demonstrasi berlangsung," kata Haeril kepada Tirto, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Haeril, seruan masyarakat untuk berdemonstrasi justru direspons dengan pengerahan aparat dan penangkapan terhadap sejumlah orang. Aksi kepolisian tidak hanya menyasar massa, tetapi juga warga yang tidak terlibat dalam aksi.

Aksi 28 Agustus 2025

Pengunjuk rasa bersitegang dengan pihak kepolisian saat Aksi 28 Agustus 2025 di kawasan perempatan Petamburan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Haeril mengatakan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menghimpun sejumlah temuan melalui hotline dan aduan dari jejaring, pemantauan lapangan, serta media sosial.

Temuan tersebut antara lain dugaan pemantauan atau penargetan terhadap sejumlah admin media sosial, individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah, hingga pihak yang terlibat dalam kegiatan penggalangan dukungan bagi korban gempa NTT.

Selain itu, TAUD menemukan dugaan penangkapan tanpa prosedur, dasar, dan bukti yang memadai. Sejumlah warga juga disebut dicegat di beberapa titik stasiun dan digeledah sebelum sebagian di antaranya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Haeril juga menyoroti adanya pemeriksaan pada dini hari terhadap sejumlah orang yang disebut tidak didampingi advokat, pendamping, maupun bantuan hukum. Selain itu, terdapat pula dugaan pengerahan aparat di sekitar titik aksi tanpa menggunakan seragam atau atribut kepolisian.

Menurut Haeril, transparansi diperlukan untuk memastikan proses penangkapan dan penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur hukum. Ia pun mengkritik penggunaan istilah preventive strike dan preventive education oleh kepolisian dalam penanganan aksi. Sebab, aksi paksa kepolisian tidak memiliki dasar acara pidana yang jelas.

"Kami juga mengkritik apa yang polisi sebut sebagai preventive strike. Tindakan upaya paksa sebelum aksi demonstrasi dalam payung preventive strike dan preventive education yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melampaui kewenangan dan tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana," kata Haeril.

Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi membahayakan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, apalagi istilah yang dipakai terkesan agresif kepada para pedemo meski belum beraksi.

"Pemilihan kebijakan berjudul strike dan upaya preventive memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap demonstrasi adalah penegakan hukum yang agresif dan berparadigma seperti ingin menyerang warga sipil sebelum demonstrasi itu terjadi," ujarnya.

Haeril mengatakan aparat semestinya memastikan warga dapat menggunakan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat secara aman, bukan membatasi ruang gerak warga sipil sebelum aksi berlangsung.

"Alih-alih mengupayakan agar warga masyarakat sipil dapat menyuarakan aspirasi dan kritik nya menurut hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, tapi kemudian aparat Kepolisian sejak beberapa saat sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, berusaha untuk melakukan pencegahan berkumpulnya massa aksi, dengan paradigma agresif," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher