tirto.id - Aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, sempat diduga ditangkap polisi saat berada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026). Polda Metro Jaya membantah adanya penangkapan maupun pengamanan terhadap Supriyono dan menyebut situasi tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan Supriyono tidak ditangkap ataupun diamankan oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Supriyono dan aktivis Pati lainnya, Teguh, terkait rencana kegiatan massa dari Pati di depan Gedung DPR RI.
"Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian," kata Budi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan dalam komunikasi tersebut polisi menyampaikan ketentuan administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilakukan.
Massa Pati kemudian menjelaskan bahwa kegiatan yang hendak digelar bukan aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.

Meski demikian, kepolisian menyarankan penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Supriyono disebut bersedia mengikuti arahan tersebut dan meminta pendampingan personel kepolisian untuk menuju Polda Metro Jaya.
"Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas," ujar Budi.
Namun, rencana keberangkatan tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman di antara massa yang berada di lokasi. Sebagian massa mengira Supriyono hendak ditangkap polisi.
"Saat hendak berangkat, sebagian massa di lokasi mengira Saudara Supriyono akan diamankan," kata Budi.
Supriyono kemudian telah menjelaskan bahwa keberangkatannya bersama polisi bukan untuk diamankan, melainkan untuk mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Namun, situasi di lokasi semakin ramai sehingga rencana keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan.
Budi menegaskan kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan memberikan penjelasan mengenai proses administrasi perizinan kegiatan.
Menurut Budi, pendampingan tersebut tidak berkaitan dengan penangkapan ataupun tindakan hukum terhadap Supriyono.
"Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono," pungkas Budi.
Sebagai informasi, Supriyono alias Botok merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sekaligus pemilik rekening Bank Mandiri yang menjadi polemik karena rekeningnya dilakukan penundaan transaksi oleh pihak kepolisian.
Rekening tersebut disebut digunakan untuk menyimpan uang pribadi dan menghimpun donasi bagi rencana keberangkatan massa Pati ke Jakarta untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































