tirto.id - Pemblokiran rekening seorang aktivis warga Pati yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi aksi unjuk rasa di Jakarta memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus perlindungan kebebasan sipil.
Perkara ini mencuat setelah video Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), beredar di media sosial pada Sabtu (22/8/2026). Dalam video yang diunggah akun X @cprxn_id, Botok menyampaikan rekening pribadinya yang digunakan menyimpan uang pribadi sekaligus dana donasi untuk aktivitas aksi mengalami pemblokiran.
“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari temen-temen, Rp80 juta 900 sekian sudah diblokir,” ujar Botok dalam video tersebut.
Botok juga memperlihatkan tangkapan layar aplikasi Livin' by Mandiri yang disebut sebagai bukti pemblokiran rekening. Video tersebut kemudian menyebar dan mendapatkan perhatian warganet.
Pemblokiran diduga terjadi pada Jumat (21/8/2026), beberapa hari sebelum massa AMPB berencana berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi pada Kamis (27/8/2026).
Kabar saldo rekening botok hasil donasi buat sewa bus di blokir pic.twitter.com/0abD4KRUEO
— Prince (@cprxn_id) August 22, 2026
Rencana aksi tersebut merupakan bagian dari konsolidasi AMPB bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB). Massa berencana menyuarakan tuntutan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong hukuman mati bagi koruptor.
Sebelumnya, tuntutan tersebut telah disampaikan dalam aksi AMPB di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026. Dalam aksi itu, massa menduduki Kantor DPRD Kabupaten Pati dan meminta dukungan legislatif daerah terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Namun, audiensi tersebut tidak menemukan titik temu. Massa kemudian membawa tuntutan mereka ke tingkat nasional dengan mengikuti aksi di Jakarta.
Botok kembali memberikan keterangan mengenai kondisi rekeningnya ketika ditemui di depan Gedung DPR RI, Senin (24/8/2026). Ia mengatakan rekening tersebut hingga saat itu masih tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Menurut Botok, tampilan rekeningnya masih memperlihatkan saldo, tetapi fitur transaksi tidak dapat digunakan. Ia menyebut tidak menerima pemberitahuan atau klarifikasi sebelum akses rekening tersebut dihentikan.
“Kemarin ya itu tulisannya saldo terblokir sekian puluh juta. Terus ramai di medsos, itu saldo saya muncul tapi tidak bisa untuk transaksi,” kata Botok, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan dana sekitar Rp80,9 juta yang berada di rekening tersebut bukan seluruhnya berasal dari donasi. Sebagian merupakan uang pribadinya, sedangkan sebagian lainnya berasal dari sumbangan warga yang akan digunakan untuk mendukung keberangkatan massa Pati ke Jakarta.
“Itu kan tidak hanya donasi, itu uang saya pribadi dan donasi dari kawan-kawan saya gitu. Rencana untuk bayar sewa bis,” ujarnya.
Menurut Botok, biaya penyewaan bus dari Pati ke Jakarta mencapai sekitar Rp12 juta. Ia mengatakan sejumlah bus yang sebelumnya telah dipesan dan dibayar uang muka kemudian dibatalkan.
“Dan informasi terakhir hari ini ternyata ya bis yang sudah di-DP sama kami dibatalkan semua. Karena mendapat intervensi dari pihak kepolisian,” kata Botok.
Botok juga mengatakan dirinya tidak menerima pemberitahuan mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada klarifikasi kepada saya,” ujarnya.
Ia mengaku keberatan apabila tindakan tersebut disebut sekadar penundaan transaksi. Menurut Botok, kondisi rekening yang dialaminya membuat dana tetap terlihat tetapi tidak dapat digunakan untuk transaksi.
“Itu berbohong. Pertama kali diblokir, setelah diblokir, rekening saya ada, tapi tidak bisa untuk transaksi,” ungkap Botok.
Botok menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak karena dirinya tidak pernah menerima penjelasan sebelumnya.
“Itu diblokir secara sepihak tanpa klarifikasi, tanpa surat pemberitahuan. Saya bukan kriminal, saya bukan pengedar narkoba,” katanya.
Ia juga mengatakan belum mengambil langkah hukum terkait tindakan terhadap rekening tersebut. Menurut Botok, langkah selanjutnya akan bergantung pada tim advokasi AMPB.
“Ya nanti tergantung temen-temen advokasi aliansi ya. Itu kan bukan ranah saya” ujarnya.

Respons Bank Mandiri
Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian warganet hingga muncul permintaan klarifikasi kepada Bank Mandiri. Melalui akun resminya, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Dapat kami sampaikan perihal pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.
“Bank Mandiri senantiasa berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tambah mereka.
Dalih Pihak Kepolisian: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda mengenai status rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Menurut Budi, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi, kata dia, dilakukan dalam proses penyelidikan dengan jangka waktu sekitar lima hari kerja.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi menegaskan penundaan transaksi tidak berarti rekening atau dana di dalamnya disita oleh penyidik, rekening tetap merupakan milik nasabah.
“Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja berakhir, rekening akan dikembalikan kepada pemilik apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana.
“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan, penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik,” kata Budi.
Budi meminta publik membedakan istilah pemblokiran dengan penundaan transaksi. Menurut dia, tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan untuk mendalami tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening pribadi.
“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.
Ia juga menyebut penyelidik sedang meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana tersebut. Polda Metro Jaya, kata Budi, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
“Sehingga pada hari ini eh penyidik, penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata dia.
Budi juga mengaitkan penelusuran tersebut dengan ketentuan mengenai penghimpunan dana. Ia merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang P2SK, di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ujarnya.
Karena itu, Budi mengatakan pemilik rekening akan dimintai klarifikasi terkait penggalangan dana tersebut.
“Makanya kita lakukan akan undang klarifikasi, bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan pada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran,” kata Budi.
Budi mengatakan penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui tujuan donasi yang dihimpun melalui rekening tersebut. Menurut dia, penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam transaksi rekening tersebut.
Ia menjelaskan masa penundaan transaksi selama lima hari kerja digunakan untuk melakukan proses penyelidikan. Jika tidak ditemukan tindak pidana, akses transaksi akan dibuka kembali.
“Ya kita melihat, makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan tindak pidana, otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” kata Budi.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Budi memberikan sejumlah contoh transaksi yang menurutnya perlu ditelusuri dalam proses penyelidikan.
“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat eh Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kami lihat,” ujarnya.
Budi memastikan dana tidak akan berkurang apabila tidak ditemukan masalah dalam proses penyelidikan.
“Nah, kalau rekening itu transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” kata dia.

Bagian dari Menghambat Kebebasan Berpendapat?
Dengan penjelasan tersebut, kepolisian menempatkan tindakan terhadap rekening Botok sebagai bagian dari proses penyelidikan, bukan penyitaan maupun pemblokiran rekening. Namun, dasar dan konteks penyelidikan terkait penggalangan dana tersebut masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut kepada publik.
Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai perkara tersebut perlu dilihat bukan semata sebagai persoalan perbankan, melainkan dalam konteks kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Menurut Haeril, apabila tindakan terhadap rekening dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat.
“Dari perspektif Hak Asasi Manusia, jelas tindakan pemblokiran tersebut melanggar hak masyarakat Pati untuk menyampaikan pendapat mereka di Jakarta karena membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka,” kata Haeril kepada Tirto, Senin (24/8/2026).
Haeril menyebut persoalan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul.
“Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul karena praktik otoriter ini mengungkap bagaimana bank milik negara dengan mudahnya melakukan pemblokiran atau mengakses dana nasabah atas permintaan dari penegak hukum tanpa adanya dasar hukum dan prosedur yang jelas seperti persetujuan pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan istilah mengenai tindakan terhadap rekening tersebut. Menurutnya, penjelasan aparat bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi, belum memberikan kejelasan mengenai dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan.
“Argumen polisi yang mengatakan tindakan tersebut bukan pemblokiran namun penundaan transaksi rekening juga tidak memberikan kejelasan terkait perkara ini,” kata Haeril.
Haeril menilai kejelasan mengenai perkara pidana, keterkaitan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta dasar izin menjadi penting untuk menentukan apakah tindakan terhadap rekening tersebut memiliki dasar hukum.
“Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia meminta DPR mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Ia juga mendorong investigasi independen untuk mengetahui fakta di balik tindakan terhadap rekening aktivis Pati, Botok.
“Kami meminta DPR untuk mengusut tuntas perkara ini dan melakukan investigasi independent untuk mengungkap fakta sesungguhnya di balik pemblokiran rekening tersebut,” kata Haeril.
Menurut Haeril, langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara sekaligus memastikan lembaga negara maupun BUMN tidak digunakan untuk membatasi hak warga secara sewenang-wenang.
“Cabut pemblokiran tersebut dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memberikan ruang aman bagi warga yang hendak menyampaikan pendapat secara damai.
“Biarkan masyarakat Pati menyampaikan pendapat mereka di Jakarta secara damai. Negara wajib memberikan ruang yang aman bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan pendapat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai,” kata Haeril.
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar juga mempertanyakan dasar kewenangan aparat apabila rekening warga diblokir ketika pemiliknya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Fickar, permintaan pemblokiran tidak dapat dilakukan secara sembarangan hanya karena seseorang memiliki rekening yang kemudian dianggap berkaitan dengan suatu perkara.
“Tidak bisa polisi tidak bisa sembarangan seenaknya meminta blokir terhadap rekening seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dilakukan itu kesewenang-wenangan dan itu perbuatan melawan hukum,” kata Fickar kepada Tirto, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan aparat penegak hukum semestinya memiliki dasar bukti yang jelas mengenai dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Polisi atau penegak hukum harus mempunyai bukti berapa jumlah dana yang dikualifisir sebagai hasil kejahatan, sehingga tidak bisa memblokir seenaknya semua rekening. Jika dilakukan ini juga perbuatan melawan hukum yang melebihi kewenangannya,” ujar Fickar.
Respons PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan PPATK tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
Ia menjelaskan kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran memang dapat dimiliki penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB. Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran,” kata Ivan kepada Tirto, Senin (24/8/2026).
Keterangan PPATK tersebut menunjukkan bahwa tindakan terhadap rekening AMPB bukan dilakukan oleh lembaga tersebut. Namun, pernyataan itu sekaligus menempatkan dasar kewenangan penyidik sebagai aspek penting yang perlu diperjelas dalam perkara ini.
Publik perlu mengetahui perkara yang sedang diselidiki, dasar hukum penundaan transaksi, tujuan penggalangan dana yang sedang diklarifikasi, serta hasil pemeriksaan penyidik terhadap rekening tersebut.
Dengan demikian, polemik rekening aktivis Pati saat ini berada pada persimpangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































