Menuju konten utama

Aktivis Pati Botok & Teguh Divonis Bersalah tapi Langsung Bebas

Aktivis Pati Botok & Teguh divonis 6 bulan penjara dengan syarat pengawasan 10 bulan.

Aktivis Pati Botok & Teguh Divonis Bersalah tapi Langsung Bebas
Dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto (berkemeja putih) duduk di hadapan majelis hakim saat mengikuti sidang putusan atas kasusnya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar Youtube PN Pati)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan kepada dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Kamis (5/3/2026). Meski dinyatakan bersalah atas penghasutan dalam aksi pemblokiran Jalur Pantura, keduanya diperintahkan segera bebas dari tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama di muka umum menghasut orang untuk melakukan tindak pidana' sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Muhammad Fauzan, Kamis (5/3/2026).

Meski begitu, hakim memutuskan kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman enam bulan penjara asalkan mereka lulus dalam pidana pengawasan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," tegas hakim.

Selanjutnya, Botok dan Teguh bisa bebas atau tak perlu lagi kembali ke sel. "Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.

Selain itu, hakim menetapkan status sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Barang bukti perlengkapan aksi dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang-barang itu antara lain spanduk berisi berbagai tulisan protes, bendera Merah Putih, bendera One Piece, bendera bertuliskan “Masyarakat Pati Bersatu”.

Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang kepada terdakwa Botok dan Teguh. Di antaranya satu unit mobil Ford Ranger, mobil pikap, perangkat pengeras suara, genset, mikrofon, pakaian, serta telepon genggam.

Sementara itu, dua flashdisk yang berisi video ajakan aksi pemblokiran jalan pantura Pati-Juwana dan video ajakan demo pemakzulan Bupati Sudewo, telah dilampirkan dan menyatu dalam berkas perkara.

Adapun barang bukti berupa ban sepeda motor, potongan ban bekas, dan sisa material pembakaran seperti karung, jerami, serta kardus diperintahkan untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, Botok dan Teguh dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Keduanya merupakan pentolan aktivis yang getol mengampanyekan pemakzulan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Ia terlibat memobilisasi massa dalam "demo Pati jilid I" 13 Agustus 2025 yang diikuti puluhan ribu orang serta berbagai rentetan demo lanjutan.

Botok dan Teguh ditangkap polisi saat melakukan aksi di Jalur Pantura. Pada waktu bersamaan, DPRD Pati sedang menggelar Rapat Paripurna Hak Angket yang kesimpulannya mayoritas anggota dewan tidak sepakat Sudewo dimakzulkan.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah