tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Tim Sukses (Timses) Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan pemetaan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pati. Hal ini didalami KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pati, yang menjadikan Sudewo sebagai tersangka.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan eks Timses Sudewo; Tim 8 yang beranggotakan kepala desa pendukung Sudewo; dan Tim Transisi Sudewo. Para saksi ini membantu Sudewo pada Pilkada 2024 lalu.
"Para saksi diklarifikasi selaku eks Timses dan Tim 8 ataupun Tim Transisi Bupati Pati SDW dan kaitannya dengan pengambilan keputusan serta ploting pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Selain didalami soal peran dalam pengadaan barang dan jasa, para saksi juga didalami soal pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026. Mereka juga dicecar soal proses pengumpulan uang atas perintah Sudewo. Sejumlah saksi yang diperiksa yaitu Kades Perdopo, Edy Susanto; mantan Ketua DPRD Pati yang juga Plt Ketua Baznas sekaligus Timses Sudewo, Sunarwi; Anggota Dewan Pengawas RSUD, Manurung; mantan Wakil Bupati Pati, Syaiful Arifin; Timses Sudewo dari pihak Wiraswasta, Agus Ebenezer dan Tono.
Kemudian, mantan Anggota DPRD Pati, Aji Sudarmaji; Kades Gajihan, Susilo; Kades Pundenrejo, Tafaquri; Kades Gesegan, Suyanto; Kades Mojoo, Wiwit Edi; Kades Dororejo, Yuniatin; Kepala Desa Batusari, Dwi Tantri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.
Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Sudewo selaku Bupati Pati saat itu memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (Timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































