Menuju konten utama

KPK Bantah Yaqut soal Kuota Haji 50:50: Fasilitas di Saudi Layak

Budi mengingatkan bahwa dalam kasus ini diduga terdapat aliran dana dari biro perjalanan melalui asosiasi haji terkait pembagian kuota haji.

KPK Bantah Yaqut soal Kuota Haji 50:50: Fasilitas di Saudi Layak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa fasilitas ibadah haji di Arab Saudi telah memadai sehingga kuota tambahan 2024 tidak perlu dibagi 50:50 antara reguler dan khusus.

Hal ini disampiakan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons pernyataan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebutkan bahwa pembagian kuota haji tambahan 50:50 bertujuan untuk keselamatan umat.

"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

"Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya," tambah Budi.

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Saat ini, mantan Ketua GP Ansor itu tengah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa dalam kasus ini diduga terdapat aliran dana dari biro perjalanan melalui asosiasi haji terkait pembagian kuota haji. Oleh karena itu, Budi meminta kasus ini dilihat secara utuh.

"Sehingga kita jangan secara parsial melihat perkara ini tapi harus utuh. Mulai dari filosofi atau latar belakang pemberian tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi yaitu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Banyak calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun," ujar Budi.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher