tirto.id - Mantan Direktur Umum PT Pertamina periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyatakan Luhur terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan lahan di kawasan Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain pidana badan, Luhur juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
"Dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp348.691.016.976 atau sekitar Rp 348,6 miliar. Tanggung jawab pembayaran kerugian tersebut dibebankan kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Dalam pertimbangan hal memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Luhur telah menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap citra BUMN dan pemerintah.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini, terdakwa telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama, usia terdakwa yang sudah 70 tahun termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa," tutur hakim.
Atas perbuatannya, Luhur dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Luhur dengan pidana penjara selama lima tahun, disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp348,6 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Luhur Budi disebut mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013. Pengajuan ini diduga dilakukan tanpa adanya kajian investasi.
Jaksa menyebut Luhur bersama-sama dengan Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Episentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru salah satu BUMN tanpa kajian.
Luhur dkk disebut mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk mengkaji lokasi yang ditentukan sekadar basa-basi.
Luruh juga disebut mengarahkan kantor jasa penilaian publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Episentrum dengan kondisi seolah oleh free and clear. Dengan rekomendasi sesuai arahan yaitu Rp35,5 juta per meter persegi, yang kemudian disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp35 juta per meter persegi.
JPU menambahkan, Luhur juga menandatangani PPJB untuk lahan Lot 11 A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa, yang padahal lokasi tersebut tidak dalam kondisi yang free and clear.
Luhur disebut menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa senilai Rp1,6 triliun dengan tanah yang tidak dalam kondisi clear and clean.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































