tirto.id - Enam mantan pegawai Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang didakwa korupsi bermodus menyalahgunaan kredit nasabah. Kasus tersebut ditaksir merugikan negara Rp5,2 miliar.
"Para terdakwa selaku komite kredit memproses kredit tidak sesuai ketentuan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Jehan Nurul Ashar, saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026).
Keenam tersangka itu adalah eks Direktur Bank Pasar Semarang Agus Puji Kusumanto; eks kabag kredit Suranto dan Devi Setiawan; eks Analis Kredit Haryanto; dan eks Marketing Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
Jaksa Jehan mengungkapkan para terdakwa bersekongkol melakukan korupsi dengan modus memberi fasilitas kredit kepada 11 debitur yang penyalurannya melanggar aturan pada kurun 2022-2023. Pelanggaran yang dimaksud meliputi pemberian kredit kepada debitur yang memiliki riwayat macet di bank lain, memalsukan tanda tangan debitur, menaikkan taksiran nilai agunan, hingga praktik bank dalam bank.
Karena proses penyaluran kreditnya bermasalah, kredit itu pun berujung macet. Kredit macet berdampak pada timbulnya kerugian negara karena Bank Pasar merupakan bank milik Pemerintah Kota Semarang.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar," jelas Jaksa Jehan.
Para terdakwa dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c KUHP Nasional.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Agus Puji Kusumanto dan Devi Setiawan menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Sementara empat terdakwa lain memilih langsung ke sidang pembuktian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Dwi Kurnianto, menyatakan siap menghadapi eksepsi dua terdakwa. Sementara untuk sidang terdakwa lain, akan menghadirkan saksi dari pihak bank dulu.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























