tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan PT Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menyuap pihak DJBC agar barang impornya yang lewat jalur merah tidak diperiksa secara ketat.
"Terbuka kemungkinan tergantung nanti unsur perbuatan melanggar hukum itu apakah dilakukan individu atau korporasi dalam hal ini PT BR. Kita akan lihat perkembangannya seperti apa, ini kan beberapa saksi masih terus dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Meski begitu, kata Budi, penyidik masih mendalami konstruksi perkara terkait suap yang dilakukan pihak PT Blueray Cargo kepada pihak di DJBC ini.
Budi menyebut, penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuat perkara ini semakin terang.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Pegawai DJBC yang sempat terjaring OTT dalam kasus ini yaitu Budiman Bayu Prasojo. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Budi mengatakan, Bayu didalami soal mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2). Penyidik juga mendalami soal kepemilikan safe house dan aliran uang.
Diketahui, para tersangka dalam kasus ini dari pihak DJBC adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Sementara itu, para tersangka dari pihak swasta yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































