tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa modus penggunaan safe house untuk menyimpan uang hasil korupsi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi secara masif.
"Artinya memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/2/2026).
Budi belum menyebutkan jumlah pasti dari safe house dalam perkara ini. Namun, berdasarkan penelusuran KPK, terdapat tiga safe house yang telah ditemukan. Salah satunya berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik menyita lima koper berisi total uang Rp5 miliar dari lokasi tersebut.
Kata Budi, safe house yang diduga secara sengaja disewa oleh tersangka dari pihak Bea Cukai ini, memang digunakan untuk operasional. Dia mengatakan, penyidik akan terus mendalami sejumlah barang bukti yang telah disita dari sejumlah safe house ini.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan bahwa penyidik akan terus menelusuri apakah masih terdapat safe house lainnya yang digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi dalam kasus ini. Dia juga mengatakan bahwa modus safe house ini bukan hal baru, melainkan hanya perbedaan penggunaan istilah saja.
"Ya kalau menurut saya ini kan sebetulnya hanya penempatan saja ya, gitu. Masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa tergantung mereka," kata Setyo.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, meski lembaganya masih fokus untuk mendalami perkara suap importasi barang antara pihak DJBC dan PT Blueray Cargo. Namun, kata Setyo, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti jika ditemukan forwarder lain yang melakukan modus sama.
"Dan mungkin nanti ibaratnya ada forwarder yang lain yang kira-kira melakukan hal yang sama, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan. Tapi berdasarkan keterangan-keterangan dan alat bukti yang lain," tutur Setyo.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang tersebut diduga tidak bersifat kebetulan, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























